WARTALENTERA-Sejumlah serikat pekerja transportasi daring, termasuk ojek online (ojol), mendatangi kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, untuk mengadu kepada pimpinan DPR RI. Mereka meminta DPR mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait perlindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, menerima perwakilan serikat ojol tersebut dalam audiensi. Satu per satu perwakilan menyampaikan aspirasinya di hadapan para pimpinan DPR.
“Kami berharap sambil menunggu UU yang sedang digodok, ada langkah maju dari Bapak Presiden untuk memberikan kenyamanan bagi kami supaya mendapatkan hak-hak kami sebagai driver,” ujar Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lili Pujiati.
Menurut Lili, sejauh ini pengemudi ojek online tidak mendapatkan hak sebagai pekerja, termasuk jaminan sosial dan kesehatan. Bahkan, asuransi harus ditanggung sendiri oleh para pengemudi. “Bahkan ketika jaminan kecelakaan kerja itu diberikan ketika kami sedang online, apabila kami di halte atau di jalan kecelakaan, kami tak mendapatkan jaminan,” katanya.
Ia menegaskan, hak-hak tersebut seharusnya dimiliki oleh pengemudi ojol maupun transportasi daring lainnya. Terlebih, Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyetujui kesepakatan International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, untuk mengonvensi perlindungan pekerja platform. “Saat ini kami butuh sekali payung hukum, dengan ada payung hukum secara pasti kami akan mengakomodir hak-hak kami,” tambahnya.
Sementara itu, Dasco menyampaikan bahwa audiensi diikuti oleh sembilan serikat pekerja transportasi. Ia menegaskan DPR akan menyerap aspirasi yang disampaikan dan menyampaikannya langsung kepada Presiden Prabowo. “Saya kebetulan ini bahwa baru saja di-WA. Saya jam 12 diminta bertemu Presiden untuk urusan lain, tapi saya bisa sounding-sounding ini (desakan Perpres),” kata Dasco. (kom)


