Penertiban Kendaraan di Tol Surabaya–Gempol

Kebiasaan Parkir di Bahu Jalan Tol Surabaya-Gempol, Awas Kena Tilang!

wartalentera.com
Seorang polisi lalulintas tengah menulis surat tilang kepada pengendara mobil yang seenaknya parkir di bahu jalan ruas tol Surabaya-Gempol. (Foto : Nice Aprily/Warta Lentera/JTT)

WARTALENTERA - Sebagai langkah preventif dalam menjaga keselamatan pengguna jalan, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama Kepolisian Patroli Jalan Raya (PJR) melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan Ruas Tol Surabaya–Gempol.

Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan bahu jalan tetap digunakan sesuai fungsinya serta meminimalkan potensi gangguan keselamatan akibat kendaraan yang berhenti di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir.

Baca juga: Selama Dua Minggu Gratis, Tol Ini Dilalui 231 Ribu Kendaraan

Penertiban dilakukan di sejumlah titik sepanjang Ruas Tol Surabaya–Gempol melalui pengawasan langsung oleh petugas di lapangan. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan tanpa kondisi darurat serta memberikan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Senior Manager Representative Office 3 PT Jasamarga Transjawa Tol, Agni Mayvinna, menjelaskan keberadaan kendaraan yang parkir di bahu jalan tanpa alasan darurat dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi kendaraan lain yang melintas dengan kecepatan tinggi.

“Kami ingin memastikan setiap bagian jalan tol digunakan sesuai fungsinya. Kendaraan yang parkir di bahu jalan tanpa kondisi darurat tidak hanya mengganggu ruang keselamatan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pengawasan dan penertiban menjadi langkah penting untuk mencegah risiko kecelakaan,” jelas Agni di Surabaya, Sabtu (17/10/2026).

Lebih lanjut, Agni menyampaikan bahwa JTT secara konsisten melakukan koordinasi dengan Kepolisian dalam meningkatkan ketertiban kendaraan angkutan barang di jalan tol. Upaya ini juga sejalan dengan peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan operasional kendaraan, termasuk ketentuan dimensi dan muatan kendaraan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Baca juga: Menuju Zero ODOL 2027, Pemerintah Mulai Sidak Pelabuhan Besar

“Penertiban ini bukan semata-mata mengenai pemberian sanksi, tetapi juga menjadi pengingat bagi para pengemudi agar lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan selama perjalanan. Kami berharap kesadaran untuk mematuhi aturan dapat terus meningkat sehingga potensi gangguan lalu lintas dapat diminimalkan,” tambah Agni.

Sementara itu, Pgs. VP Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Dary Achmad Budi, mengingatkan pentingnya perencanaan perjalanan, terutama bagi pengemudi kendaraan angkutan barang yang menempuh perjalanan jarak jauh.

“Kami mengimbau para pengemudi untuk mengatur waktu perjalanan dan beristirahat di tempat yang telah disediakan apabila mengalami kelelahan. Hindari penggunaan bahu jalan sebagai lokasi berhenti atau beristirahat, serta pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan memenuhi ketentuan dimensi maupun muatan. Dengan mengutamakan keselamatan sejak sebelum perjalanan, kita turut melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” jelas Dary.

Baca juga: Kecelakaan Tol Cipularang 14 Kendaraan Ringsek, Tidak Ada Korban Meninggal

JTT mengapresiasi dukungan Kepolisian dalam pelaksanaan penertiban serta kerja sama seluruh pengguna jalan dalam menjaga ketertiban berlalu lintas. JTT juga memohon maaf apabila kegiatan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan selama perjalanan.

Untuk mendukung perjalanan yang aman dan nyaman, pengguna jalan dapat memantau informasi lalu lintas terkini melalui aplikasi Travoy serta menghubungi One Call Center Jasa Marga di nomor 133 apabila membutuhkan bantuan di jalan tol. (nic)

Editor : Emi Haris

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru