warta lentera great work
spot_img

Masih Tahap Kasasi, Uang Sitaan Kejagung Rp11,8 T Bisa Balik?

Jika MA memutuskan Wilmar Group tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi CPO.

WARTALENTERA – Uang sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pembelian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit, sangat bisa dikembalikan ke pihak Wilmar Group. Tentu saja hal ini bisa terjadi jika Mahkamah Agung (MA) memutuskan mereka tidak bersalah.

Hal ini disampaikan Wilmar Group usai Kejagung menyita uang tersebut seperti dikutip dari Reuters. Sebaliknya, uang sitaan itu akan dirampas negara sebagian atau sepenuhnya jika Wilmar Group dinyatakan bersalah.

Masih dikutip dari Reuters, Wilmar mengklaim langkah-langkah yang mereka tempuh dalam kasus izin CPO sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Dan bebas dari niat korup apa pun,” kata mereka menegaskan.

Seperti diberitakan, dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit mengemuka belakangan ini. Pengusutan kasus yang dilakukan sejak 2022 tersebut saat ini masih dalam tahap kasasi.

Para terdakwa dalam kasus ini adalah anak usaha Wilmar Group. Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Pada vonis tingkat pertama 19 Maret 2025, PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskan tiga terdakwa itu. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan jaksa, namun tidak dinyatakan sebagai suatu tindak pidana atau onslag.

Ditengah proses hukum tersebut, pada pertengahan April, Kejaksaan Agung menangkap empat hakim atas dugaan suap dalam putusan onslag itu. Mereka diduga menerima suap Rp60 miliar.

Kejagung mengajukan kasasi atas putusan onslag itu ke MA. Mereka menuntut Wilmar Group membayar uang pengganti atas kasus itu sebesar Rp11,8 triliun.

“Barangkali hari ini merupakan preskon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar. Nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan,” kata Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025). (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular