warta lentera great work
spot_img

Lagi, 1.256 SPPG Wilayah Indonesia Timur Ditutup Sementara

Akibat tidak mendaftar SLHS dan belum memiliki IPAL

WARTALENTERA – Sebanyak 1.256 SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di Wilayah Indonesia Timur, mendapatkan sanksi berupa penghentian operasional sementara (suspend). Tindakan tegas Badan Gizi Nasional (BGN) ini berlaku mulai 1 April 2026.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengatakan bahwa tindakan ini diambil karena SPPG tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL,” katanya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh satuan pelayanan guna menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegas Rudi.

BGN juga telah memberikan waktu dan kesempatan bagi SPPG untuk segera melengkapi persyaratan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih ada yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.

Lebih lanjut, Rudi menyebut bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Satuan pelayanan yang telah memenuhi seluruh ketentuan nantinya dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi.

“Kami mendorong agar SPPG yang di-suspend segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali,” pungkasnya. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular