WARTALENTERA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo menjelaskan, Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek, meski saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus Chromebook bertambah menjadi lima orang.
Menanggapi status hukumnya, Nadiem membantah terlibat. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” katanya usai keluar dari Gedung Jampidsus.
Ia menegaskan bahwa sepanjang hidupnya ia menjunjung tinggi integritas. “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujarnya.
Saat berada di mobil tahanan, Nadiem sempat menitip pesan untuk keluarganya. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020-2021; dan Mulyatsyah, mantan Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020-2021. (kom)


