warta lentera great work
spot_img

Pertamina Turunkan Harga Avtur di 19 Bandara, Angkasa Pura Potong Airport Tax

Upaya realisasikan imbauan Presiden Prabowo Subianto turunkan harga tiket pesawat jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

WARTALENTERA – Permintaan Presiden Prabowo agar tiket pesawat di momen Nataru diturunkan segera terealisasi. PT Pertamina Persero memastikan akan menurunkan harga avtur sebesar 7,5 persen hingga 10 persen di 19 bandara utama di Indonesia.

Penyesuaian ini dilakukan untuk mendekati harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). “Penurunan harga avtur ini juga termasuk di Bandara Denpasar Bali, Yogyakarta Kulon Progo dan Bandara Labuan Bajo,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/224).

Ia menyatakan, turunnya harga tiket pesawat 10 persen bisa terwujud dengan kerja sama maskapai, Angkasa Pura, Pertamina, dan Airnav. Setelah Pertamina turunkan harga avtur, PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh UPBU (Unit Pelayanan Bandar Udara) yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan, akan memberikan dukungan penurunan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax, menjadi sebesar 50 persen.

Kemudian tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJ4PU) juga diturunkan jadi sebesar 50 persen. Namun, lanjut Elba, Angkasa Pura Indonesia masih membutuhkan konfirmasi ke Kementerian BUMN untuk dapat mengikutsertakan Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai.

Ia juga menjelaskan, untuk maskapai sepakat memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8 persen dan propeller sebesar 5 persen. Selain itu, AirNav Indonesia turut mendukung dengan memperpanjang jam operasional bandara selama periode Nataru.

“Penurunan harga tiket pesawat ini diperkirakan dapat menghemat rata-rata Rp157.500 per tiket dengan total penghematan mencapai Rp472,5 miliar secara nasional. Namun, kami mencatat bahwa insentif PPN belum diperhitungkan karena hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan,” paparnya.

Lebih lanjut, ia meyakini, kebijakan itu bisa mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir 2024.

“Perlu dicatat, analisa dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik mencapai 10 persen selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. (sic)
RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular