WARTALENTERA – Polda Metro Jaya memulangkan sebanyak 196 anak di bawah umur yang sebelumnya ditangkap saat aksi di depan gedung DPR/MPR RI pada Senin (25/8). Mereka dipulangkan kepada orang tuanya setelah menjalani pendataan dan pembinaan. “Anak-anak yang ditangkap kemarin, sudah kita pulangkan hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa para pelajar tersebut bukan bagian dari klaster massa yang menyampaikan pendapat di depan DPR. Mereka justru diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum. “Mereka datang karena ajakan dari media sosial. Kemarin, di jam pelajaran kejadiannya, anak-anak pelajar ini berasal dari Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, ada juga dari Sukabumi,” tambahnya.
Dalam penanganannya, Polda Metro Jaya melibatkan Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta). Selain itu, sejumlah instansi juga ikut mendampingi, antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, serta Dinas Sosial.
Pantauan di lokasi menunjukkan anak-anak keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama orang tua mereka. Masih mengenakan seragam putih abu-abu, sebagian dari mereka tampak menutupi wajah ketika melewati kerumunan kamera wartawan di lobi.
Suasana haru pun pecah saat para orang tua menyambut kepulangan anak-anak mereka. Isak tangis dan pelukan hangat mewarnai momen tersebut, setelah seharian tidak mendapat kabar. Genggaman tangan orang tua tak lepas dari anak-anak mereka saat berjalan meninggalkan area Polda.
Sebelumnya, polisi mengamankan sebanyak 351 orang terkait kericuhan di sekitar gedung DPR/MPR RI. Dari jumlah tersebut, 155 merupakan orang dewasa, sementara 196 lainnya adalah anak-anak. Mereka diduga melakukan perusakan fasilitas umum, melempari pengendara di jalan tol hingga membahayakan pengguna jalan, serta menyerang petugas.
Menurut polisi, mereka bukan bagian dari massa aksi yang sejak awal hendak menyampaikan pendapat di depan DPR, melainkan kelompok luar yang bertindak destruktif. Petugas sempat memberikan imbauan, namun tidak diindahkan sehingga penangkapan dilakukan. (kom)


