WARTALENTERA – Tarif listrik pada triwulan II-2026 yakni April-Juni, tidak akan naik.Kebijakan itu diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengatakan kebijakan tidak menaikkan tarif listrik mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif triwulan II-2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.743,46/USD, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara
Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Hanya saja pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah termasuk untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi guna menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional. Selain itu, PT PLN (Persero) diminta untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.
Berikuf daftar tarif listrik periode April-Juni 2026:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp1.352,00 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/TT daya 30.000 KVA ke atas, seharga Rp996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA -200 kVA, seharga Rp1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp1.644,52 per kWh.
(inx)


