warta lentera great work
spot_img

13 Juta Pekerja Sudah Terima BSU, Wamenaker Pastikan Penyaluran Terus Dipantau

WARTELENTERA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkapkan bahwa hingga 15 Juli 2025, sebanyak 13.189.660 pekerja di Indonesia telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari total target 15 juta penerima.

“Sampai hari ini sudah mencapai 82 sampai 83 persen yang kita salurkan, perkiraan 13 juta lebih penerima,” ujar Immanuel usai mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (16/7/2025).

Immanuel menyebut, total anggaran nasional yang disiapkan untuk program BSU dan bantuan ketenagakerjaan lainnya mencapai Rp8 triliun. Di Provinsi Banten sendiri, 588.187 pekerja telah terdata sebagai penerima BSU, termasuk 187.229 pekerja di Kota Tangerang.

Untuk penyaluran BSU hari itu di Kantor Pos Tangerang, terdapat 150 pekerja yang menerima bantuan: 120 orang melalui PT Pos Indonesia, dan 30 orang lainnya melalui Bank Himbara. “Kami juga mengapresiasi PT Pos Indonesia yang cepat dalam proses penyaluran BSU ini dengan berbagai kemudahan yang diberikan,” ucapnya.

Penyaluran BSU Akan Dievaluasi

Wamenaker menegaskan bahwa meskipun penyaluran BSU sejauh ini berlangsung lancar, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi menyeluruh guna menjamin transparansi dan efektivitas program ini.

Ia juga mengimbau para penerima BSU untuk memastikan bantuan diterima tanpa pemotongan. “Kalau ada pemotongan, laporkan,” tegasnya.

Ketentuan dan Dasar Hukum BSU

Penyaluran BSU tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Permenaker No 10 Tahun 2022.

Berdasarkan regulasi tersebut, pekerja/buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid,
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025,
  • Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

BSU disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, dan dibayarkan sekaligus Rp600 ribu. Bantuan diberikan berdasarkan jumlah penerima yang memenuhi syarat serta tersedianya pagu anggaran dalam DIPA Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan harapannya agar pencairan BSU bisa berjalan tepat waktu dan sesuai target pemerintah. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular