WARTALENTERA-Sebanyak 24 daerah dipastikan akan menggelar Pilkada ulang, tahun ini. Hal itu dipastikan, usai Mahkamah Konstitusi (MK) telah membaca putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 daerah yang diperintahkan MK untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Sementara sembilan perkara sengketa Pilkada 2024 ditolak MK dan lima perkara dinyatakan tidak diterima.
Selain itu, dalam satu putusan MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara yaitu pada pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya. Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura, MK memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Berikut ini hasil putusan MK atas sengketa Pilkada 2024:
A. Pemungutan Suara Ulang (PSU)
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Provinsi Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Parigi Moutong
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pulau Taliabu.
B. Perkara yang ditolak MK
1. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pasaman Barat
2. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak
3. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Jeneponto
4. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mandailing Natal
5. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Berau
6. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Provinsi Bangka Belitung
7. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Aceh Timur
8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Lamandau
9. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Buton Tengah.
C. Perkara yang tidak diterima MK
1. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mimika
2. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Halmahera Utara
3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Provinsi Papua Pegunungan
4. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Belu
5. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pamekasan.
Menanggapi hasil keputusan MK, KPU RI menjamin akan menindaklanjuti putusan MK terkait pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. KPU juga berjanji lebih selektif saat proses verifikasi pendaftaran pasangan calon.
“Ya sudah pasti (lebih selektif lagi). Kemarin pun sebenarnya KPU sudah melakukan secara profesional ya, karena posisi KPU dalam penerimaan pendaftar itu hanya fungsi administratif,” kata Kepala Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
“Misalnya ketika KPU menerima surat keterangan dari pengadilan, lalu diklarifikasi bahwa itu benar, ya sudah. Tapi dalam perkembangannya kan ada kasus di mana surat pengadilan tersebut dicabut oleh lembaga penerbitnya,” klaimnya.
Ia juga menegaskan, KPU mengambil posisi sebagai fungsi administrasi yang menerima dokumen dari lembaga lain. Meski begitu, ia mengatakan banyaknya calon kepala daerah yang didiskualifikasi akan menjadi evaluasi bagi KPU.
“Evaluasi itu bagian dari prinsip manajemen yang di mana tahapan penyelenggaran pilkada dilaksanakan berdasarkan prinsip manajemen,” ujarnya. Idham melanjutkan, pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu.
Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan KPU-KPU di 24 daerah yang akan menggelar PSU. “Prinsipnya apa yang menjadi putusan mahkamah konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan mahkamah konstitusi bersifat erga omnes,” tegasnya.
Ia juga menyebut, KPU juga bakal menggelar penetapan pasangan terpilih untuk 14 Pilkada yang gugatannya tidak dikabulkan MK. Ia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.
“(Sebanyak) 14 yang ditolak. Mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14,” tuntasnya. (sic)


