WARTALENTERA – Penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2026 tidak hanya terjadi di DKI Jakarta. Sudah ada 8 provinsi lain yang menetapkan besaran UMP 2026.
Dari delapan provinsi ini, Sumatera Selatan tercatat menetapkan kenaikan upah tertinggi yakni menjadi Rp3.942.963, dan Sulawesi Selatan menjadi Rp3.921.234. Sementara, kenaikan UMP 2026 terendah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat yakni menjadi Rp2.673.861.
Penetapan ini dilakukan setelah terbitnya peraturan pemerintah terbaru yang mengatur formula kenaikan upah minimum. Formula tersebut menghitung kenaikan UMP berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan indeks alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Berikut daftar delapan provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2026 beserta besarannya.
1. UMP Sumatera Utara 2026
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.228.971. Angka tersebut naik 7,9 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diminta untuk menjadi acuan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut dalam menetapkan kebijakan pengupahan daerah.
2. UMP Sumatera Selatan 2026
UMP Sumatera Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963 atau naik 7,10 persen dari tahun 2025.
Selain UMP, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sembilan sektor usaha melalui keputusan gubernur.
3. UMP Sulawesi Selatan 2026
UMP Sulawesi Selatan 2026 disepakati naik 7,21 persen atau sebesar Rp 263.561.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Sulsel meningkat dari Rp3.657.527 pada 2025 menjadi Rp3.921.234 pada 2026.
4. UMP Sulawesi Tenggara 2026
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyepakati UMP 2026 sebesar Rp3.306.496.
Nilai ini naik Rp232.944 atau 7,58 persen dibandingkan UMP 2025 yang tercatat Rp3.073.551.
5. UMP Nusa Tenggara Barat 2026
UMP NTB 2026 ditetapkan sebesar Rp2.673.861. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp70.930 atau sekitar 2,725 persen dari UMP 2025 yang berada di angka Rp2.602.931.
6. UMP Gorontalo 2026
Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.405.144.
Besaran ini naik Rp183.413 atau 5,7 persen dari UMP 2025 yang tercatat Rp3.221.731.
7. UMP Kalimantan Timur 2026
UMP Kalimantan Timur 2026 disepakati naik 5,12 persen atau sekitar Rp180.000dari UMP 2025 yang tercatat Rp3,5 juta.
Kenaikan ini ditetapkan melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
8. UMP Kalimantan Tengah 2026
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan UMP 2026 naik 6,12 persen menjadi Rp3,69 juta melalui surat keputusan gubernur yang juga mengatur UMSP.
Keputusan tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan upah minimum di seluruh wilayah Kalimantan Tengah mulai 2026. (inx)


