warta lentera great work
spot_img

811 Rekening Senilai Rp154,3 Miliar Dibekukan dan Disita, Diduga Tampung Dana Judol

Polisi telusuri aliran dana di rekening lain.

WARTALENTERA-811 rekening senilai Rp154,3 miliar dibekukan dan disita, diduga tampung dana judol (judi online). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membekukan 576 rekening senilai Rp63,7 miliar serta menyita 235 rekening lain dengan total Rp90,6 miliar yang diduga terhubung dengan aktivitas judi online (judol).

Aparat penegak hukum memastikan penelusuran terhadap rekening lain yang terindikasi masih terus berlanjut. “Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujar Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Saragih, Selasa (26/8/2025).

Dengan total nilai Rp154,3 miliar, langkah pemblokiran dan penyitaan ini disebut sebagai bentuk komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas praktik judi online. Dalam operasi ini, Dittipidsiber bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK kemudian ditindaklanjuti oleh Polri melalui proses penyidikan. “Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” jelas Ferdy.

Ia menegaskan, bahwa pemblokiran dan penyitaan rekening ini bukan yang terakhir, karena Bareskrim berkomitmen menutup ruang digital dari praktik ilegal. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” tegasnya.

Rencananya, Dittipidsiber Bareskrim Polri akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memaparkan detail penanganan kasus ini, termasuk temuan baru serta langkah tindak lanjut yang dilakukan. (sic)

 

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular