WARTALENTERA – Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, menyatakan telah mengetahui berbagai celah praktik tambang ilegal berdasarkan pengalamannya di daerah-daerah kaya sumber daya.
“Saya tahu lubang tikusnya di mana. Ada jual beli surat, saya tahu,” ucap Jeffri saat ditemui usai pelantikan di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Pernyataan tersebut mengacu pada pengalamannya sebagai penegak hukum di beberapa wilayah penghasil tambang, seperti saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka (2017–2019), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Maluku Utara (2019–2020), dan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate (2020–2021).
Fokus Awal: Penataan Regulasi dan Kelembagaan
Dengan pemahaman tersebut, Jeffri menegaskan bahwa langkah awal yang akan ia tempuh sebagai Dirjen Gakkum adalah melakukan penataan, terutama dalam hal regulasi penegakan hukum pertambangan. “Penataan, penataan di sana,” ujarnya singkat namun tegas.
Ia juga menyampaikan bahwa pada minggu-minggu pertama masa jabatannya, fokus utamanya adalah membenahi struktur kelembagaan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Saat ini, struktur tersebut sudah terbentuk, tetapi personel pendukungnya masih perlu disiapkan. “Kami bangun dulu kelembagaannya seperti apa, sambil jalan. Strukturnya sudah ada, hanya personel harus disiapkan,” jelas Jeffri.
Dilantik oleh Menteri ESDM
Pelantikan Rilke Jeffri Huwae sebagai Dirjen Gakkum dilakukan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Selain Jeffri, Ma’mun turut dilantik sebagai Direktur Penindakan Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Sebelumnya, Ma’mun menjabat sebagai Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). (kom)


