WARTALENTERA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mencatat telah menangkap 62 kapal asing ilegal di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Laut Natuna Utara, sepanjang periode 2020 hingga Juni 2025.
“Selama periode 2020 hingga (Juni) 2025 khusus di wilayah Kepulauan Riau atau di Laut Natuna Utara, telah ditangkap 147 kapal, dengan rincian 85 kapal ikan Indonesia dan 62 kapal ikan asing,” kata Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, dalam keterangan di Jakarta, Minggu (29/6/2025).
Ipunk menjelaskan bahwa keberhasilan operasi tersebut banyak didukung oleh informasi dari masyarakat dan nelayan. Laporan yang disampaikan melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) menjadi elemen kunci dalam mendeteksi dan memberantas praktik illegal fishing. “Strategi ini sangat efektif dalam operasional pengawasan di wilayah perbatasan Laut Natuna Utara,” ujarnya.
Menurutnya, dengan penerapan strategi pengawasan terintegrasi (integrated surveillance system), negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian besar. “Dari penangkapan kapal ilegal tersebut, KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun,” ungkap Ipunk.
Meski begitu, Ipunk mengungkapkan masih ada sejumlah tantangan pengawasan di Laut Natuna Utara. Saat ini, dari tujuh kapal pengawas yang ditugaskan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711, hanya tiga kapal yang mampu menjangkau kawasan strategis tersebut.
Selain itu, fasilitas pendukung seperti dermaga, mess penampungan anak buah kapal asing, serta tempat sandar untuk kapal hasil tangkapan masih sangat terbatas.
Untuk mengatasi kendala ini, Ipunk meminta dukungan dari Komisi IV DPR RI guna memperkuat sistem pengawasan di kawasan perairan perbatasan.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan sistem pengawasan terintegrasi berbasis satelit yang saat ini telah beroperasi di Command Center KKP.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap potensi pelanggaran di wilayah laut Indonesia, terutama di kawasan perbatasan strategis seperti Laut Natuna Utara. (kom)


