WARTALENTERA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan judi online. Dalam peringatan HUT Ke-97 Bhayangkara yang digelar di Monas, Jakarta Pusat, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa pihaknya berhasil menuntaskan 1.297 perkara judi daring sepanjang tahun ini.
“Melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka,” ujar Kapolri, Selasa (1/7/2025).
Dari pengungkapan tersebut, barang bukti senilai Rp922,53 miliar berhasil disita. Selain itu, Polri juga mengajukan pemblokiran 186.713 situs judi online, sebagai bagian dari upaya menyeluruh memberantas kejahatan siber yang kian meresahkan masyarakat.
Tidak hanya berhenti pada kasus judi daring, Kapolri menambahkan bahwa Polri turut menangani 13 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan langsung dengan jaringan judi online.
Untuk memperkuat langkah ini, Polri telah membentuk struktur organisasi Direktorat Reserse Siber di delapan polda, guna menghadapi dinamika kejahatan digital yang semakin kompleks dan menjamin keamanan ruang siber nasional.
Kapolri Sigit juga menegaskan pentingnya langkah preventif dan represif terhadap penyebaran judi daring, terlebih saat ini pemain judi online telah menyasar anak-anak di bawah umur. “Saya minta penegakan hukum diterapkan secara maksimal dengan koordinasi antar-bagian agar masalah ini bisa tuntas,” tegas Kapolri.
Ia menambahkan, tidak hanya pemain, tetapi juga bandar judi online harus menjadi sasaran utama penindakan. Termasuk pula aset para bandar besar akan ditelusuri dan disita melalui jalur TPPU agar dapat dikembalikan untuk kepentingan negara. Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan moralitas masyarakat di tengah masifnya penyebaran praktik perjudian berbasis digital. (kom)


