WARTALENTERA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklaim telah berhasil memutus rantai peredaran narkoba di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Keberhasilan ini diungkap langsung oleh Kepala BNN Komjen Martinus Hukom saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di lapangan Kampung Boncos, Rabu (2/7/2025).
“Ya salah satunya (lokasi rawan pengedaran narkoba) ini (Kampung Boncos), dan kemarin BNNP DKI sudah berhasil memutuskan mata rantainya. Salah satu dari tersangka ini ada di sini,” kata Martinus kepada wartawan.
Martinus menjelaskan bahwa keberhasilan memutus jaringan di Kampung Boncos merupakan bagian dari pengungkapan jaringan yang lebih besar. Sebelumnya, pihaknya telah menangkap seorang bandar besar di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Mei lalu. “Kita juga menangkap, bulan Mei kemarin, salah satu bandar besarnya di daerah Sunter, kemudian kita kembangkan ke Pasar Senen, Jakarta Pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa bandar besar tersebut merupakan pemasok utama narkoba ke kampung-kampung rawan, termasuk Kampung Boncos. “Penangkapan itu cukup besar karena dia yang menyuplai ke kampung-kampung ini. Jadi saya pikir kita gunting dari luar lebih bagus, dan bandar-bandar kecilnya itu kita mulai masuk menyusup ke kampung-kampung. Cukup berhasil,” ungkap Martinus.
Pemusnahan Barang Bukti
Dalam kesempatan tersebut, BNN juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 592,85 kilogram dan 471 butir pil ekstasi. Barang bukti ini berasal dari 33 laporan kasus narkotika dengan 78 tersangka yang telah diamankan.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Budi Wibowo, menyebut bahwa barang-barang terlarang tersebut merupakan hasil pengungkapan BNN pusat dan BNN provinsi dari sejumlah wilayah di Indonesia. “Wilayahnya meliputi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan selama periode Februari hingga Juni 2025,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia merinci, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari:
- 279,41 kg sabu
- 313,44 kg ganja
- 471 butir pil ekstasi
Sementara itu, total barang bukti yang berhasil disita sebelum pemusnahan adalah 279,87 kg sabu, 313,92 kg ganja, dan 508 butir pil ekstasi. Sebagian kecil dari barang bukti tersebut disisihkan untuk keperluan laboratorium, persidangan, dan pendidikan. “Melalui pemusnahan barang bukti ini, BNN membuktikan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika,” tegas Budi. (kom)


