WARTALENTERA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp5,3 miliar saat menggeledah tujuh lokasi di Jakarta dan sekitarnya, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik pemerintah periode tahun 2020–2024.
“KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan perkara tersebut, yaitu berupa uang sebesar Rp5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Uang tersebut telah dipindahkan ke rekening milik KPK. Budi menjelaskan bahwa dana itu diduga merupakan bagian dari biaya pengadaan mesin EDC oleh bank terkait.
Selain uang tunai, KPK juga menyita bilyet deposito senilai Rp28 miliar, sejumlah dokumen penting, serta barang bukti elektronik dari penggeledahan yang dilakukan pada 1–2 Juli 2025 di lima rumah dan dua kantor vendor.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK menggeledah dua lokasi penting yakni Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, turut diamankan dokumen terkait pengadaan, catatan tabungan, barang bukti elektronik, dan laporan keuangan.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan telah memulai penyidikan baru atas kasus pengadaan mesin EDC tersebut. Tiga hari kemudian, pada 30 Juni 2025, KPK menyampaikan bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC mencapai Rp2,1 triliun dan telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Ke-13 orang tersebut berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Dua di antaranya merupakan nama besar dalam dunia perbankan nasional, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. Hingga kini, KPK memperkirakan bahwa kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek. (kom)