warta lentera great work
spot_img

Polisi Banyumas Tetapkan Pemilik Bengkel Bubut sebagai Tersangka

WARTALENTERA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menetapkan seorang pemilik bengkel bubut di Desa Keniten, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka dalam kasus pembuatan senjata api rakitan.

Pelaku diketahui berinisial ABW (49), warga Kecamatan Kedungbanteng. Ia disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Tersangka berinisial ABW (49), warga Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, kami sangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, di Purwokerto, Jumat.

Berawal dari Laporan Warga

Penangkapan terhadap ABW bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya bengkel bubut di Desa Keniten yang diduga mampu memproduksi senjata api rakitan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ABW pada Selasa (1/7/2025).

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 5,56 mm, sejumlah alat bubut, dan beberapa batang aluminium yang diduga digunakan untuk proses pembuatan senjata.

Pengakuan dan Penyelidikan Lanjutan

Dalam pemeriksaan awal, ABW berdalih bahwa senjata tersebut adalah milik orang lain yang sedang diperbaiki di bengkelnya. Namun, polisi menduga kuat bahwa tersangka memiliki kemampuan merakit berbagai jenis senjata api secara mandiri. “Kami masih dalami betul apakah benar dia perakit atau hanya memperbaiki saja,” kata Kompol Andryansyah.

Menurut pengakuan awal, ABW sudah menjalankan aktivitas ini selama dua tahun. Ia mengaku awalnya hanya memperbaiki senapan angin, namun kemudian belajar secara autodidak untuk merakit senjata api.

Dugaan Jaringan dan Produksi Lebih Luas

Polisi kini juga menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pemesan senjata api rakitan serta potensi produksi dalam skala lebih besar. Proses pendalaman masih terus dilakukan guna mengungkap peran dan jaringan lebih luas dalam kasus ini. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular