WARTALENTERA – Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah membuka babak baru dalam demokrasi elektoral Indonesia. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat, serta harus segera ditindaklanjuti oleh lembaga negara terkait.
“DPR, pemerintah serta partai-partai politik tidak punya ruang untuk menolak putusan MK tersebut, karena bersifat final dan mengikat,” ujar Bamsoet dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Bamsoet menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD tetap akan dilaksanakan serentak pada 2029. Namun, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan anggota DPRD akan digeser pelaksanaannya ke tahun 2031, paling singkat dua tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Dengan begitu, skema pemilu serentak yang pertama kali diterapkan pada 2019 tidak akan lagi diterapkan dalam Pemilu 2029.
Dua Langkah Strategis dari Lembaga Negara
Menurut Bamsoet, ada dua langkah penting yang bisa dilakukan oleh MPR, DPR, dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK ini.
Pertama, MPR dapat melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945 guna menciptakan payung hukum konstitusional untuk memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. “Amandemen ini tidak harus mengubah banyak hal, tetapi cukup menyesuaikan norma-norma pasal terkait kedaulatan rakyat, sistem pemilu, dan masa jabatan,” ujar Bamsoet yang juga merupakan dosen tetap hukum program doktor Universitas Pertahanan.
Kedua, DPR bersama pemerintah dapat merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tujuannya untuk menata ulang jadwal pemungutan suara, masa jabatan anggota DPRD, serta masa transisi antara berakhirnya jabatan DPRD dan kepala daerah hasil Pilkada 2024 menuju Pilkada 2031. “Sehingga pemisahan rezim pemilu dan rezim pilkada terlaksana dengan baik,” tegasnya.
MK Tekankan Efisiensi dan Prinsip Kedaulatan Rakyat
Sebelumnya, putusan MK ini merupakan respons atas uji materi oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu.
MK menyatakan bahwa frasa “serentak” tidak harus dimaknai seluruh pemilihan dilakukan pada hari yang sama. MK juga menekankan pentingnya efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu, sepanjang tidak mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat dan hak pilih yang dijamin konstitusi.
Dengan adanya pemisahan antara pemilu nasional dan daerah, Bamsoet yakin demokrasi elektoral Indonesia akan berjalan lebih baik, sesuai dengan amanat konstitusi dan kebutuhan rakyat. (kom)


