WARTELENTERA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mendalami permohonan perlindungan dari Misri Puspita Sari (23) yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Siapa saja yang mengajukan permohonan kepada LPSK itu, kita akan dalami terlebih dahulu dan LPSK harus cermat memosisikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau itu memang memenuhi syarat perlindungan dan memenuhi regulasi yang ada maka LPSK bisa memberikannya dan kalau tidak, tentu saja tidak,” ujar Ketua LPSK Achmadi di Denpasar, Bali, Kamis (17/7/2025).
Misri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB. Namun melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan untuk mendapat status JC dalam peristiwa yang diduga sebagai pembunuhan tersebut. Achmadi menyebut pihaknya masih memproses dan mempelajari secara mendalam permintaan tersebut agar dapat menentukan sikap menerima atau menolak permohonan itu.
“Nanti kan tergantung karena menilai sesuatu sangat berhubungan banyak pihak dengan proses hukum, berhubungan dengan korban berhubungan dengan hak administratif lainnya dan kita harapkan tidak begitu lama,” katanya.
LPSK Tak Ingin Gegabah
Terkait waktu pengambilan keputusan, LPSK tidak ingin tergesa-gesa. Menurut Achmadi, banyak faktor yang harus dipertimbangkan, termasuk kolaborasi lintas lembaga dan peran serta pihak korban.
“Banyak selama ini LPSK melakukan upaya jemput bola. Selain upaya pengajuan permohonan, langkah-langkah itu biasa kita lakukan. Kami juga ada tim khusus yang terus memantau kasus-kasus yang muncul di berbagai daerah,” jelasnya.
“Dalam beberapa kasus kita juga memberikan upaya langkah perlindungan darurat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diatur oleh regulasi yang ada,” tambah Achmadi.
Kronologi Kasus Brigadir MN
Kasus ini mencuat usai Brigadir MN alias Nurhadi ditemukan meninggal dunia saat bersama dua atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Haris, di sebuah vila di Gili Trawangan.
Pihak keluarga menduga kematian Brigadir MN tidak wajar, sehingga penyelidikan dilakukan. Polisi bahkan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk mengungkap penyebab kematian.
Polda NTB menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dengan pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan 359 KUHP (kelalaian). Keduanya telah dijatuhi sanksi pemecatan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri. Belakangan, jumlah tersangka bertambah menjadi tiga dengan masuknya perempuan berinisial M, yang diduga berada di lokasi saat kejadian. (kom)


