warta lentera great work
spot_img

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Korupsi Impor Gula

WARTELENTERA – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025), setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula tahun 2015–2016.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga didenda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. “Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar. Perbuatan Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis Hakim menyebutkan bahwa dalam kebijakan impor gula, Tom Lembong lebih mementingkan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang prinsip demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila.

Ia juga dianggap gagal menjalankan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas, serta mengabaikan kesejahteraan masyarakat dalam hal stabilitas harga gula. “Dia tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak akuntabel, bermanfaat, dan adil,” lanjut Hakim Ketua.

Tom Lembong juga dianggap lalai memenuhi hak konsumen untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga terjangkau. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain bahwa Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari korupsi, bersikap sopan selama persidangan, serta telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung untuk mengganti kerugian negara.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara, namun denda tetap sama yaitu Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Ia memberikan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Ironisnya, perusahaan-perusahaan yang menerima izin tersebut tidak memiliki kapasitas mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena statusnya sebagai perusahaan gula rafinasi. Alih-alih menunjuk BUMN untuk pengendalian harga gula, Tom Lembong justru menunjuk beberapa koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, yang dinilai tidak relevan dengan tugas tersebut. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular