warta lentera great work
spot_img

Tom Lembong Divonis, Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp194,72 Miliar

WARTELENTERA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan total kerugian negara dalam kasus korupsi importasi gula yang melibatkan Tom Lembong sebesar Rp194,72 miliar.

Dalam sidang putusan yang digelar di Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), hakim anggota Alfis Setiawan menyebutkan bahwa kerugian tersebut berasal dari keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI selama kegiatan importasi gula pada 2015–2016. “PT PPI merupakan milik BUMN holding pangan ID Food, sehingga kerugian yang dialaminya merupakan kerugian negara,” ungkap Alfis.

Majelis Hakim menolak total perhitungan kerugian negara versi jaksa penuntut umum yang mencapai Rp578,1 miliar. Dalam perhitungan jaksa, nilai tersebut termasuk kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Namun menurut hakim, sebagian besar dari nilai itu, tepatnya Rp320,69 miliar, belum dapat dibuktikan secara jelas dan pasti. “Maka perhitungan sejumlah Rp320,69 miliar tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara,” tegas hakim.

Dalam kasus ini, Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara. Ia juga didenda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara, namun nilai dendanya tetap sama.

Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa sebelumnya mendakwa Tom Lembong karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Persetujuan tersebut diberikan kepada 10 perusahaan swasta yang bukan merupakan produsen yang berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena mereka tergolong sebagai perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, Tom Lembong juga tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk menjaga stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk beberapa koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular