warta lentera great work
spot_img

Sindikat Online Scam di Kamboja Dibekuk, 339 WNI Terjaring

Komitmen Kerajaan Kamboja dalam penggulangan kejahatan penipuan daring, yang telah menjadi isu prioritas bagi kawasan tersebut.

WARTALENTERA-Sindikat online scam di Kamboja dibekuk, 339 WNI (warga negara Indonesia) terjaring oleh otoritas negara tersebut yang dimulai sejak 14 Juli 2025 lalu.

Duta Besar (Dubes) RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, telah menemui Menteri Senior sekaligus Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja, Chhay Sinarith, untuk membahas hal tersebut pada Senin (21/7/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Chhay Sinarith menyampaikan perkembangan terkini terkait operasi pemberantasan penipuan daring yang dilakukan serentak di 15 provinsi di Kamboja sejak tanggal 14 Juli 2025. Operasi ini berhasil menjaring 2.780 orang.

Selain 339 WNI, terdapat pula warga China, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan, Pakistan, dan lainnya yang dibekuk. Mereka terjaring di beberapa provinsi berbeda.

“Operasi ini merupakan implementasi langsung dari perintah PM Hun Manet tanggal 14 Februari 2025 lalu dan menjadi bukti atas komitmen Pemerintah Kerajaan Kamboja dalam penggulangan kejahatan penipuan daring, yang telah menjadi isu prioritas bagi Kamboja dan kawasan,” kata Chhay Sinarit, seperti dikutip dalam keterangan yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Selasa (22/7/2025).

Otoritas Kamboja akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait operasi penangkapan tersebut. Mereka bakal memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat atas berbagai tindak kejahatan, tak hanya penipuan daring, tapi termasuk pencucian uang, penipuan lowongan pekerjaan, dan tindakan kekerasan.

Sementara itu, Dubes RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyampaikan dukungan bagi upaya penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Kamboja. Ia mengatakan, tindak kejahatan penipuan daring yang bersifat transnasional memerlukan kerja sama erat di antara negara-negara terkait. Sejalan dengan 2023 ASEAN Leaders’ Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by the Abuse of Technology, KBRI Phnom Penh siap meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan instansi-instansi terkait di Kamboja dan Indonesia.

Kendati demikian, Dubes Santo turut menekankan kepada Chhay Sinarit pentingnya agar hak-hak dasar WNI yang terjaring operasi tetap terlindungi. “Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum Pemerintah Kamboja. Di saat yang sama, kami juga berkepentingan untuk memastikan bahwa para WNI yang saat ini berada dalam penanganan otoritas dapat diberikan hak-haknya, termasuk akses kekonsuleran dan informasi hukum yang jelas,” kata Santo.

Sejak berita tentang operasi penangkapan para pelaku penipuan daring di Kamboja mencuat, KBRI Phnom Penh langsung menjalain komunikasi intensif dengan kepolisian di provinsi-provinsi dengan konsentrasi tinggi komunitas Indonesia. Di Provinsi Poipet, misalnya, ada 271 WNI yang terjaring.

Namun berdasarkan informasi awal dari kepolisian di sana, terdapat sejumlah WNI tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Selain mencatat lonjakan kasus perlindungan WNI di Kamboja dalam empat tahun terakhir, KBRI Phnom Penh memperhatikan adanya peningkatan signifikan terkait WNI yang terlibat aktivitas penipuan daring.

Pada 2024, dari 3.310 kasus WNI bermasalah yang ditangani KBRI, sekitar 75 persen di antaranya terkait WNI yang terlibat penipuan daring. Jumlah itu merupakan peningkatan lebih dari 250 persen dibandingkan 2023.

Tren peningkatan itu terus berlanjut. Selama Januari-Juni 2025, KBRI Phnom Penh telah menangani 2.585 kasus pelindungan WNI, di mana 83 persen di antaranya terkait WNI yang terlibat di penipuan daring. Jumlah tersebut meningkat 125 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Para WNI mengaku tergiur tawaran kerja dengan gaji besar dan persyaratan kecil. (sic)

 

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular