warta lentera great work
spot_img

Polisi Tangkap 9 Pelaku Tawuran Penyerang Warga di Pesanggrahan

WARTALENTERA – Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggrahan berhasil menangkap sembilan orang pelaku tawuran brutal yang sempat menyerang warga di kawasan Jalan Palem, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Terjadi tawuran dan dibubarkan oleh warga setempat dan dalam waktu kurang lebih selama dua hari berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pesanggrahan,” ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Minggu dini hari (20/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari sembilan pelaku yang diamankan, dua di antaranya telah berstatus dewasa, sedangkan tujuh lainnya merupakan anak di bawah umur. “Di mana pelaku itu ada jumlahnya sembilan orang, yang duanya itu sudah masuk dalam kategori dewasa,” jelas Seala.

Kelompok tersebut tergabung dalam sebuah akun Instagram bernama @biangkerok69JKT, yang dikelola oleh MNA, salah satu pelaku yang masih di bawah umur. MNA menggunakan akun tersebut untuk mengajak rekan-rekannya melakukan tawuran.

Setelah berkumpul di sebuah lokasi di Jalan M Saidi, Pesanggrahan, kelompok ini kemudian melakukan konvoi keliling untuk mencari lawan sambil merekam dan mengunggah aksinya ke Instagram. “Para pelaku juga membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam dan stik golf untuk menyerang warga,” tambah Kapolsek.

Dua pelaku dewasa, berinisial AJ dan MEA, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh pelaku yang masih anak-anak akan diproses melalui sistem peradilan anak, sesuai aturan hukum yang berlaku. “Untuk yang anak-anak itu di bawah umur nanti ada aturan hukum di mana anak-anak di bawah pengawasan hukum,” ujarnya.

Para pelaku dijerat sejumlah pasal hukum, antara lain:

  • Pasal 358 KUHP tentang penyerangan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
  • Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan hukuman hingga 10 tahun penjara.
  • Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE, karena menyebarkan konten hasutan, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
  • Pasal 78C jo Pasal 80 ayat 1, 2, dan 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar.

Polisi juga mengimbau agar masyarakat dan orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja, khususnya di media sosial, guna mencegah keterlibatan dalam tindakan kekerasan atau kriminalitas. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular