warta lentera great work
spot_img

Menkum, Sosok Dibalik Pemberian Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto Kristiyanto

Ini sejumlah pertimbangannya.

WARTALENTERA-Menkum, sosok dibalik pemberian abolisi dan amnesti Tom Lembong-Hasto Kristiyanto. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas atas nama Kementerian Hukum yang mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari Kementerian Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, abolisi dan amnesti diajukan berdasarkan pertimbangan yang luas untuk kepentingan bangsa dan negara. Ia menekankan, pemberian kebijakan ini bagian dari semangat merajut kembali persatuan nasional.

Pertimbangan tersebut, juga mencakup kontribusi dan prestasi tokoh-tokoh yang bersangkutan bagi Indonesia. Langkah ini tidak hanya simbolik, tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional.

Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengajuan amnesti, hanya 1.116 yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat pada tahap pertama. Sisanya akan diproses dalam tahap-tahap selanjutnya.

“Amnesti ada 1.116, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” ujarnya. Sebelumnya, DPR menyampaikan perkembangan mengejutkan pada Kamis (31/7/2025) malam.

DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili.

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco. DPR juga menyetujui amnesti terhadap Hasto, terpidana kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasto divonis 3,5 tahun penjara. “Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang telah disetujui oleh DPR RI.

“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, bahwa lembaganya akan mempelajari keputusan pemberian amnesti tersebut, mengingat proses hukum terhadap Hasto masih berjalan. “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, (dan sedang) proses pengajuan banding,” ujar Budi saat menjawab pertanyaan media di Jakarta. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular