warta lentera great work
spot_img

Dirut Food Station Mundur, Pramono: Ini Bentuk Tanggung Jawab Pribadi

WARTALENTERA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso (KG). Pengunduran diri ini menyusul status tersangka yang disematkan oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium.

Surat tersebut disampaikan secara resmi melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Pramono menilai, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan sistem akuntabilitas di tubuh BUMD DKI Jakarta. Ia pun menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas bagi seluruh jajaran direksi BUMD. “BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka, akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” tegasnya.

Meski beberapa pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pramono memastikan bahwa layanan distribusi pangan di Jakarta tetap berjalan normal. “Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Gubernur DKI Jakarta juga telah menginstruksikan manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal dan membuka kanal pengaduan publik. Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar melalui nomor 0821-3700-1200.

Sebagai informasi, tiga pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah regulasi mengenai mutu pangan yang berlaku. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular