warta lentera great work
spot_img

Anies Bersyukur Tom Lembong Bebas Usai Terima Abolisi Presiden

WARTALENTERA – Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan mengungkapkan rasa syukurnya atas kebebasan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat malam (1/8/2025), setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Alhamdulillah, bahagia untuk Tom dan seluruh keluarga,” ujar Anies dalam konferensi pers yang digelar tak lama setelah Tom keluar dari tahanan.

Anies mengatakan bahwa setelah sembilan bulan Tom dipisahkan secara paksa dari keluarganya, malam itu mereka akhirnya bisa berkumpul kembali sebagai keluarga utuh. Menurutnya, momen tersebut adalah kebahagiaan luar biasa.

Sebagai sahabat dekat, Anies pun mengajak semua pihak untuk memberi ruang kepada Tom agar bisa menikmati hari-hari awal kebebasannya bersama keluarga. “Jangan dulu diminta hadir di acara, jangan dulu diminta hadir ke forum. Biarkan mereka menghabiskan waktu yang tak ternilai ini untuk memeluk, ngobrol, bercanda, serta berkumpul kembali bersama keluarga,” katanya.

Meski ada banyak hal substantif yang bisa dibahas pasca kebebasan Tom, seperti hukum, keadilan, dan makna peristiwa ini bagi bangsa, Anies menekankan agar malam itu digunakan untuk bersyukur dan merayakan kebebasan terlebih dahulu. “Itu semua kita bahas di waktu-waktu yang akan datang. Malam ini kita syukuri kebebasan Tom, kita rayakan kebebasan Tom,” tuturnya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Ia terbukti menerbitkan persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Perbuatan Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara. Abolisi sendiri merupakan hak prerogatif Presiden yang dapat diberikan untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.(kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular