warta lentera great work
spot_img

Kejagung Siapkan DPO untuk Riza Chalid

WARTALENTERA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada pekan ini.

“Kalau DPO terkait dengan MRC, insyaallah pada pekan ini akan ditetapkan DPO-nya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Selain itu, proses pengajuan red notice Interpol terhadap Riza Chalid juga sedang berlangsung. “On process juga dalam red notice-nya,” tambah Anang.

Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Kejagung memburunya karena ia tidak berada di Indonesia saat ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga Bersembunyi di Malaysia

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memastikan Riza Chalid saat ini berada di Malaysia. Ia bahkan diduga telah menikah dengan kerabat sultan dari salah satu negara bagian di Negeri Jiran.

“Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” kata Boyamin.

Informasi yang diperolehnya menyebutkan, pernikahan itu melibatkan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau K. “Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K,” ungkapnya.

Boyamin menambahkan, Riza Chalid lebih banyak menetap di Johor, Malaysia dalam beberapa tahun terakhir. Dengan langkah penetapan DPO dan proses red notice ini, Kejagung berharap dapat mempersempit ruang gerak Riza Chalid dan memulangkannya ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular