warta lentera great work
spot_img

Prabowo Peringatkan Pengusaha Curang Bisa Disita Asetnya dan Diproses Hukum

WARTALENTERA – Presiden RI Prabowo Subianto mengirim peringatan keras kepada para pengusaha curang yang menipu dan mengorbankan hajat hidup orang banyak. Ia menegaskan bahwa negara berhak menyita aset mereka dan mengembalikannya kepada rakyat Indonesia.

“Saya pastikan perusahaan-perusahaan siapapun yang berani manipulasi dan melanggar, kami akan proses hukum. Berdasarkan wewenang konstitusional yang ada pada Presiden Republik Indonesia, kami akan sita yang bisa kami sita. Kami akan selamatkan rakyat, kami akan membela kepentingan rakyat, kami pastikan rakyat Indonesia tidak akan menjadi korban Serakahnomics,” tegas Prabowo saat menyampaikan pidato kinerja lembaga-lembaga pemerintah dan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR–DPD RI, di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Presiden mengungkap bahwa sejumlah pengusaha curang telah menipu rakyat dan membawa keuntungan mereka keluar dari Indonesia. “Ini harus kita hentikan! Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya. Kami tidak gentar dengan kebesaranmu, kami tidak gentar dengan kekayaanmu, karena kekayaanmu berasal dari rakyat Indonesia,” tegasnya.

Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum akan berpegang pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Kita akan gunakan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yang sudah sangat jelas: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara. Ini warisan Bung Hatta, ini warisan Bung Syahrir, saya yakin mereka berada atas kebenaran,” ujarnya.

Selain itu, Prabowo juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menyebabkan kelangkaan barang pokok dan barang penting.

“Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu: Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan, mempersulit hidup rakyat, mereka yang mencari keuntungan gila-gilaan di atas penderitaan orang kecil. Pemerintah yang saya pimpin konsekuen menggunakan segala kewenangan yang diberikan kepada kami dari Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terutama Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1),” tegasnya.

Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 menyebutkan: “Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas bisa mendapat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.” (kom).

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular