warta lentera great work
spot_img

Polres Garut Amankan Pemuda Pelaku Asusila terhadap Gadis di Bawah Umur

WARTALENTERA – Kepolisian Resor (Polres) Garut menangkap seorang pemuda berinisial TK (22) yang dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Garut Kota, Jawa Barat. Saat ini, pelaku telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum. “Tersangka sudah resmi ditahan,” kata Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, di Garut, Senin (18/8/2025).

Joko menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Garut. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti yang cukup, TK ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. ” Kami memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut penyelidikan, modus tersangka dalam melakukan perbuatannya adalah dengan merayu korban hingga akhirnya terjadi tindakan asusila. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian.

Selain keterangan korban, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya. Atas perbuatannya, TK dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Joko menegaskan, kasus ini ditangani secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban, serta memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular