warta lentera great work
spot_img

Menkum Yakin RUU Perampasan Aset Lebih Cepat Rampung Jika DPR Jadi Pengusul

WARTALENTERA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan lebih cepat rampung apabila diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibanding pemerintah.

Ia menjelaskan DPR telah menyatakan kesiapannya membahas RUU tersebut, sehingga hanya tinggal menunggu waktu pelaksanaannya. “Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa,” kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Sebelum pembahasan dimulai, ia menuturkan akan berbicara dengan pimpinan DPR terkait apakah RUU itu akan diajukan sebagai usul inisiatif pemerintah atau DPR. Supratman menegaskan sejak awal pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, sudah menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas.

Menkum menyebut pemerintah kini menunggu pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 maupun revisi Prolegnas Tahun 2025. “Saat ini, karena kondisinya di DPR masih seperti yang teman-teman tahu, kami lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa Presiden berulang kali menegaskan komitmen untuk mengesahkan RUU ini, termasuk saat menyampaikan langsung di hadapan buruh yang melakukan aksi demonstrasi. Terkait usulan penerbitan Perppu Perampasan Aset, Supratman menilai hal itu tidak selalu menjadi beban Presiden. Selama RUU bisa berproses normal dengan komitmen semua pihak, jalur legislatif dinilai lebih baik.

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset bukan semata memenuhi tuntutan demonstran, melainkan sudah lama menjadi agenda pemerintah. Apalagi draf RUU tersebut telah dirampungkan jauh sebelum aksi unjuk rasa. “Jadi itu sudah sebelum demo pun, kami sudah mempersiapkan dan merencanakan untuk begitu prolegnasnya kami evaluasi untuk penetapan 2026 ataupun evaluasi 2025, RUU Perampasan Aset akan masuk di dalam,” tegas Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan DPR akan memaksimalkan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan percepatan. Menurutnya, pembahasan telah dimulai pada Senin (1/9) dan kini masih dalam tahap penyusunan.

“Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga,” kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/9). Ia menambahkan Baleg DPR akan meningkatkan partisipasi publik agar undang-undang yang dibentuk tidak jauh dari pemahaman masyarakat. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular