warta lentera great work
spot_img

Belanja Pajak Capai Rp4,7 Triliun, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Relaksasi

Diskon mencakup pajak reklame UMKM, pajak hiburan, dan BPHTB rumah pertama.

WARTALENTERA – Pemprov DKI Jakarta mengumumkan sederet relaksasi pajak. Ini artinya ada beberapa sektor yang mendapatkan diskon atau keringanan pajak, bahkan ada yang digratiskan. Apa saja?

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, beberapa sektor mendapatkan pembebasan PBB 100 persen untuk sekolah swasta yayasan, diskon 50 persen pajak hiburan untuk bioskop dan pertunjukan seni, serta pembebasan pajak reklame di dalam ruangan.

Dijelaska juga, relaksasi ini diberikan karena kondisi penerimaan pajak DKI hingga September 2025 dalam keadaan aman. Bahkan Pemprov DKI Jakarta mencatat belanja pajak (tax expenditure) sudah mencapai Rp4,7 triliun.

“Kami sudah memutuskan untuk tax expenditure sampai pertengahan tahun ini Rp4,7 triliun. Semua terencana dengan baik sehingga tidak menjadi masalah,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Kebijakan pengurangan dan pembebasan pajak ini, kata Pramono, berlaku otomatis tanpa perlu permohonan wajib pajak, kecuali untuk kondisi tertentu. Ia berharap stimulus ini bisa meringankan beban warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta agar tetap di atas rata-rata nasional.

“Mudah-mudahan roda ekonomi di Jakarta bertahan tumbuh di atas rata-rata nasional sehingga harapan itulah yang kami harap kami harapkan,” ujarnya.

Salah satu relaksasi pajak ini ialah pembebasan pajak reklame di dalam ruangan seperti di dalam kafe, restoran, ataupun ruko. Langkah ini dilakukan agar pengusaha kecil bisa mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan.

“Pajak reklame di dalam ruang seperti di kafe, restoran, ruko, dan sebagainya akan dibebaskan. Dengan ini, pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan,” ujar Pramono.

Pramono berharap promosi yang lebih murah akan mendorong UMKM semakin berkembang. Ia mengatakan promosi dapat menambah pelanggan UMKM.

“Pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan sehingga usaha bisa lebih berkembang dan harapannya pengunjungnya akan semakin ramai,” jelasnya.

Pramono juga memberikan diskon untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) rumah pertama hingga 75 persen. Pramono mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah generasi muda Jakarta untuk memiliki hunian layak.

“Relaksasi BPHTB berupa pengurangan 50 persen menjadi 2,5 persen untuk objek pertama, dan 75 persen untuk pemberian hak baru pertama,” kata Pramono.

“Ini keberpihakan kepada keluarga muda dan generasi muda, termasuk perolehan hak dari hak pengelolaan Pemprov DKI Jakarta,” terangnya.

Menurut Pramono, langkah ini diambil agar anak-anak muda yang baru memulai kehidupan rumah tangga, tidak terbebani biaya tinggi saat membeli rumah pertama.

“Harapan ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,” ungkapnya.

Gratiskan PBB untuk Sekolah Yayasan Swasta

Pramono juga memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100 persen untuk sekolah swasta berbentuk yayasan. Pembebasan pajak tersebut sebagai bentuk keberpihakan Pemprov DKI kepada warga Jakarta.

“Pengurangan PBB sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Sebelumnya hanya 50 persen, sekarang menjadi sepenuhnya 100 persen,” tutur Pramono.

Ia mengatakan pembebasan PBB bagi sekolah swasta itu dilakukan agar sekolah dapat lebih berfokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak.

“Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga lebih terjangkau,” bebernya. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular