WARTALENTERA – Polda Jawa Timur menemukan unsur pidana dalam tragedi ambruknya musala pondok pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menetapkan 3 pasal berlapis kepada satu nama yang belum bisa dirilis ke publik.
“Sebanyak empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab pada peristiwa itu, meski kami belum menyebut nama,” kata Nanang di RS Bhayangkara Polda Jatim (8/10/2025). Dia menegaskan polisi sudah menemukan unsur pidana dalam tragedi yang menewaskan lebih dari 60 santri tersebut.
Nanang mengatakan, pasal berlapis yang disangkakan pertama adalah Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kemudian Pasal 360 KUHP mengatur mengenai pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.
“Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat,” kata Nanang.
Lalu, Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dua pasal itu membahas tentang sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan bangunan gedung.
“Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” ujarnya.
Nanang belum mengungkapkan apakah proses penyelidikan itu sudah mengarah kepada satu nama atau pihak yang bertanggungjawab.
“Ya, nanti perjalanannya proses itu. Belum. Kan kami manggil dulu. keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ. Semua itu ada mekanismenya dan kami pun sudah melaksanakan prosedur-prosedur itu,” katanya.
Nanang menambahkan penyebab runtuhnya bangunan tiga lantai tersebut disebabkan oleh kegagalan konstruksi. “Di situ terjadi objek runtuhan bangunan, musala asrama putra yang sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi. Failure of contraction,” kata Nanang.
Nanang menyebut, langkah-langkah penegakan hukum sebenarnya sudah dilakukan Polresta Sidoarjo sejak awal kejadian, dengan menerbitkan laporan polisi nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.
“Jadi rekan-rekan, pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa pada tanggal tersebut setelah kejadian kita pun sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah dengan membuat laporan polisi yang dilakukan oleh Polresta Sidoarjo,” katanya.
Namun, kata Nanang, karena melihat situasi di lokasi kejadian saat itu, di mana ada sebagian besar korban masih terjebak reruntuhan, polisi pun mengedepankan proses pencarian dan penyelamatan terlebih dahulu.
Namun di samping itu, polisi juga terus mengumpulkan sejumlah bukti di lokasi kejadian. Termasuk juga file dan data-data terkait bangunan roboh tersebut.
“Yang ini terus berlanjut beberapa hari. Di samping itu juga memang kita melakukan langkah-langkah di dalam proses penyelidikan itu sendiri. Sambil berjalan dan semua itu paralel,” katanya.
Kini, usai proses evakuasi selesai, Polda Jatim pun membentuk tim khusus untuk menangani tragedi Al Khozini. Yang terdiri dari dua direktorat sekaligus, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Dan ini pun kami tangani langsung dari Polda, tim yang dari Polda. Di situ juga digabung biar meskipun dari Polresta Sidoarjo diikutkan tapi kami ambil alih. Jadi di sini kami libatkan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Krimsus untuk melakukan penanganan proses penyidikan ini,” katanya.
Seperti diketahui, gedung tiga lantai termasuk musala di asrama putra Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ambruk, Senin (29/9/2025) sore.
Saat kejadian, diketahui ada ratusan santri sedang melaksanakan Salat Asar berjemaah di gedung yang masih dalam tahap pembangunan tersebut.
Hingga akhir pencarian, Selasa (7/10/2025), Basarnas mencatat korban ambruknya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny berjumlah total 171 orang. Terdiri dari 104 selamat, 67 meninggal dunia, termasuk 8 body part atau bagian tubuh.
Sebanyak 34 di antaranya, per Selasa (7/10/2025) malam, sudah berhasil diketahui identitasnya melalui proses identifikasi oleh Tim DVI di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya. (vit)


