warta lentera great work
spot_img

Mendagri Larang Seluruh Kada Plesiran hingga 15 Januari 2026

Jaga wilayah dari kemungkinan potensi bencana di wilayah masing-masing.

WARTALENTERA-Mendagri larang seluruh Kada plesiran hingga 15 Januari 2026. Larangan itu dikeluarkan karena hingga 15 Januari masih terjadi cuaca ekstrem.

“Tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (10/12/2025). Mendagri menyebutkan, larangan itu telah dituangkan dalam sebuah Surat Edaran (SE).

‎Ia menjelaskan, kepala daerah harus siaga menghadapi potensi bencana hidrometeorologi di wilayah masing-masing. “Jadi betul-betul “standby”, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” ucapnya.

‎Tito menegaskan, peran sentral kepala daerah dalam menjaga efektivitas komando lapangan. “Bawahannya nggak memiliki “power” yang sekuat kepala daerah,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membutuhkan kehadiran kepala daerah untuk keputusan strategis. “Semua berharap banyak kepada kepala daerah,” katanya.

‎Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berangkat ke tanah suci untuk ibadah umrah saat daerahnya dilanda banjir. Mirwan MS tetap berangkat umrah meski izin perjalanannya ditolak Gubernur Aceh.

Wamendagri Bima Arya kemarin menjelaskan bahwa Mirwan MS sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jendral Kemendagri. Menurut ketentuan yang berlaku, Mirwan MS terancam dicopot dari jabatanya karena meninggalkan tugas saat bencana. ‎(sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular