warta lentera great work
spot_img

Sopir MBG Belum Tersangka Meski Negatif Narkoba

Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 360 KUHP karena kelalaian mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

WARTALENTERA – Polisi telah melakukan tes urine dan menilai kelaikan sopir mobil MBG penabrak siswa dan guru SDN Kalibaru 01 Cilincing Jakarta Utara. Hasil tes urine sopir adalah negatif narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengatakan sopir mobil operasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa-siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara dalam kondisi tidak layak berkendara.

“Tidak layak mengendarai kendaraan pada saat itu. Masih dicek urine, cek alkohol nanti kami umumkan yang jelas dalam kondisi tidak layak,” katanya, Jumat (12/12/2026).

Sebelumnya, usai kejadian, Kamis (11/12/2025),

Erick mengaku pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan. “Kami dari Polres Metro Jakarta Utara menyampaikan update untuk kejadian tadi pagi. Penyidik telah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan, dan pada malam ini, untuk status sudah naik ke penyidikan,” kata Kombes Erick di Mapolres Jakarta Utara.

Terpisah, Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subarsi mengatakan sopir mobil Adapun hasilnya dikatakan negatif narkoba. Sudah kita tes urine, hasilnya negatif,” kata Bobi kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Bobi mengatakan saat ini kasus sopir mobil MBG yang menabrak siswa ditangani oleh Polres Jakut. Dia menyebutkan Polres yang akan menentukan status dari sopir tersebut.

“Karena penanganan diambil alih Polres, saya belum tahu status sopir. Mungkin yang bisa jawab dari Polres karena kami fokus penanganan korban saja,” katanya.

Diberitakan, sopir mobil MBG berinisial AI terancam jeratan Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya. Hingga kini sebanyak 10 saksi telah diperiksa.

“Pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” ujarnya.

Apabila nanti besok alat bukti sudah cukup, lanjut Bobi, pihaknya akan menetapkan sopir sebagai tersangka. “Ini masih pengumpulan alat bukti, baik petunjuk maupun barang bukti-barang bukti yang ada, termasuk pemeriksaan saksi. Selanjutnya akan kita laksanakan gelar perkara,” jelasnya.

Total ada 20 korban dari insiden ini. Sopir mobil MBG berdalih salah injak pedal hingga menyebabkan kendaraannya menabrak belasan siswa dan satu guru di lokasi. (vit)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular