warta lentera great work
spot_img

Jika Upah Minimum Banten Naik, Cilegon Bakal Jadi Kota dengan Gaji Buruh Tertinggi

Usulan kenaikan menjadi 10,5 persen.

WARTALENTERA – Peraturan Pemerintah tentang kenaikan upah minimum 2026, sudah ditandatangani Presiden. Meski pemerintah provinsi belum menetapkan besaran upah minimum di setiap kabupaten/kota, terdapat usulan kenaikan dari 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Usulan tersebut salah satunya disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sudah disesuaikan dengan keadaan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Pemprov Banten telah menetapkan UMK pada 2025 lalu, mengalami kenaikan 6,5 persen melalui Keputusan Gubernur Nomor 471 Tahun 2024.

Gubernur Banten yang menajabat kala itu, Al Muktabar, mengesahkan kenaikan UMP Banten 2025 sebesar Rp243.840 menjadi Rp905.120.

Selain itu, juga ditetapkan ketentuan soal upah minimum sektoral, lebih tinggi Rp11.525 dibandingkan UMP Banten.

“Menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025 6,5 persen dari nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 yaitu 6,5 persen x Rp177.37,79= Rp11.525,01 sebesar Rp2.916.644,90,” dikutip dari dpmptsp.bantenprov.go.id.

Nah, jika UMP Banten kembali naik 10,5 persen pada 2026, maka bisa dipastikan Kabupaten Cilegon akan menjadi kota dengan gaji buruh tertinggi. Gaji buruh di wilayah yang dikenal dengan julukan “Kota Baja” ini naik dari Rp5.128.084 menjadi Rp5.666.532.

Selanjutnya, Kota Tangerang naik dari Rp5.069.708 menjadi Rp5.602.027. Sedangkan di Kota Tangerang Selatan dari Rp4.974.392 menjadi Rp5.496.703

Gaji buruh di Kabupaten Tangerang akan naik dari Rp4.901.117 menjadi Rp5.415.734. Kemudian Kabupaten Serang naik dari Rp4.857.353 menjadi Rp5.367.375, sementara Kabupaten Pandeglang dari Rp3.206.640 menjadi Rp3.543.337. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular