warta lentera great work
spot_img

Soal Kenaikan Gaji ASN 2026, Purbaya Mau Cek Dulu Kondisi Keuangan Negara

Anggaran DAU pemerintah daerah ditambah sebesar Rp7,66 triliun.

WARTALENTERA – Kenaikan gaji ASN 2026 belum bisa diputuskan pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan dirinya perlu meninjau kondisi keuangan pemerintah dalam beberapa triwulan ke depan.

Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Jumat (2/1/2026).

Menkeu Purbaya sendiri mengaku telah membahas usulan kenaikan gaji ASN 2026 dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada pertemuan Senin lalu (31/12/2025).

Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. RKP yang memuat soal kenaikan gaji ASN ini memang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Akan tetapi, keputusan kenaikan gaji ASN sepenuhnya berada di tangan Bendahara Negara.

Sebelumnya, Purbaya menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun. Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana yang tercantum pada lampiran KMK 372/2025. Pemda diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya. Tambahan anggaran akan disalurkan pada Desember 2025.

Pemda diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular