warta lentera great work
spot_img

Dalam Eksepsi, Dua Bos PT Sritex Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi

Dinilai prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara.

WARTALENTERA – Dua terdakwa yang juga merupakan bos PT Sritex ( PT Sri Rejeki Isman, Red), meminta hakim Pengadilan Tipikor Semarang untuk membebaskan keduanya dari dakwaan. Hal tersebut tertuang dalam eksepsi yang diajukan kedua terdakwa: Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.

Seperti diketahui, keduanya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut.

“Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti,” kata Iwan Setiawan Lukminto saat membacakan eksepsi dalam sidang di Semarang, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, penuntut umum mendakwa perbuatan merugikan negara Rp1,3 triliun yang terdiri atas pinjaman di Bank Jateng, BJB, serta Bank DKI.

Padahal, imbuhnya, sejak periode 2019 hingga 2021 PT Sritex sudah memenuhi perjanjian atas pinjaman yang diperolehnya di ketiga bank tersebut.

Ia mencontohkan transaksi pelunasan pinjaman di Bank Jateng yang mencapai Rp1,3 triliun.

Sementara di BJB, total transaksi pelunasan yang sudah dilakukan Sritex mencapai Rp708 miliar

Namun, pandemi COVID-19 mengakibatkan PT Sritex kesulitan membayar kewajiban utang sejak Maret 2021.

“Pembatasan gerak orang dan barang sangat berpengaruh pada kegiatan ekspor dan impor. Selain itu PT Sritex juga kesulitan memperoleh bahan baku,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon itu.

Ia menjelaskan, arus kas perusahaan, hanya sebatas untuk memenuhi kewajiban gaji pegawai.

Pada 2024, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Ketiga bank milik pemerintah daerah itu, lanjutnya, juga ikut mendaftarkan tagihan kepada kurator PT Sritex

“Tagihan yang didaftar ketiga bank tersebut nilainya sama dengan perhitungan kerugian negara yang disampaikan penuntut umum,” tambahnya.

Seharusnya, ia menyebut nilai tagihan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai kerugian negara karena belum ada putusan kurator atas pelunasan utang Sritex

Atas perhitungan kerugian negara yang tidak pasti itu, ia meminta hakim menerima eksepsi terdakwa dan membebaskan dari segala dakwaan.

Atas eksepsi tersebut, hakim memberi kesempatan penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang yang akan datang.

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Rincian besaran kredit bermasalah tersebut masing-masing Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular