WARTALENTERA – Total pembiayaan pinjol alias pinjaman online yang menjadi utang masyarakat Indonesia naik drastis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per November 2025, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp94,85 triliun, naik hampir Rp4 triliun dibandingkan periode November 2024 yang sebesar Rp90,99 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, pembiayaan pinjol tumbuh signifikan per tahun.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen secara year on year (yoy) dengan nilai nominal sebesar Rp 94,85 triliun,” kata Agusman, dalam konferensi pers bulanan OJK yang digelar secara virtual, Jumat (9/1/2026).
Secara bulanan, pembiayaan pinjol juga meningkat. Pada Oktober 2025, outstanding pembiayaan pinjol tercatat sebesar Rp 92,92 triliun dengan pertumbuhan 23,86 persen yoy.
Seiring dengan meningkatnya penyaluran pembiayaan, OJK mencatat adanya kenaikan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90). Per November 2025, TWP90 pinjol berada di level 4,33 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi November 2024 yang tercatat sebesar 2,52 persen.
Meski demikian, Agusman memastikan, tingkat risiko kredit pinjol masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan OJK, yakni tidak melebihi ambang 5 persen. “Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 masih berada di posisi 4,33 persen,” jelasnya.
Di kesempatan sama, OJK terus menggencarkan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Sepanjang 2025, OJK menerima sebanyak 26.220 pengaduan masyarakat tentang aktivitas keuangan ilegal. Terbanyak ada pada pinjol dan investasi ilegal. Rinciannya, pinjol 21.249 pengaduan dan investasi ilegal 4.971 pengaduan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah menindaklanjuti seluruh pengaduan yang masuk.
“Sepanjang 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi
Selain itu, melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), OJK juga melakukan pemblokiran terhadap 127.047 rekening yang terindikasi terkait aktivitas penipuan.
“Total kerugian dana yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp 9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 402,5 miliar,” ujar Kiki.
Satgas PASTI turut berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 61.341 nomor telepon yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan.
Kehilangan harapan
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, meningkatnya utang pinjol mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat yang buruk. Lonjakan pinjol karena daya beli yang terus tergerus di tengah tekanan biaya hidup plus rendahnya literasi keuangan.
“Pinjol makin naik artinya masyarakat makin hopeless terhadap kondisi ekonomi. Tuntutan biaya hidup tidak sebanding dengan pendapatan,” ucap Bhima, Jumat (9/1/2026).
Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky menilai, pesatnya pertumbuhan pinjol menjadi cermin bahwa penurunan daya beli masyarakat.
Di mana, pertumbuhan pinjaman lewat pinjol mencapai 25 persen, jauh meninggalkan kredit perbankan yang hanya tumbuh kurang dari 8 persen. “Jika kecenderungan pertumbuhan pinjol yang fantastis ini terus berlanjut, maka bisa diartikan kondisi daya beli masyarakat makin menurun,” kata Awalil, dikutip Jumat (9/1/2025).
Awalil menjelaskan, pilihan terhadap pinjol umumnya didorong oleh kemudahan dan kecepatan proses, fleksibilitas yang tinggi, serta minimnya persyaratan dokumen. Namun, biaya dan bunga pinjaman online tergolong paling tinggi dibandingkan opsi pembiayaan lainnya.
Menurut dia, tingginya bunga yang tersalurkan melalui platform digital dapat memperbesar potensi gagal bayar, terutama jika tidak dibarengi dengan kemampuan finansial yang memadai dari para peminjam.
“Dengan tingginya nilai pinjol, risiko gagal bayar pun akan meningkat. Hal ini memberikan dampak buruk bagi pemberi pinjaman maupun peminjam,” ungkapnya.
Tingginya suku bunga tersebut sering kali disadari oleh peminjam, sehingga penggunaan pinjol lebih mencerminkan kondisi terpaksa daripada rasionalitas ekonomi. (inx)


