WARTALENTERA – Pemerintah melalui BPOM telah menginstruksikan untuk menarik produk susu S-26 Promil Gold pHPro 1 nomor bets: 51530017C2 dan 51540017A1. Diduga produk itu mengandung toksin anti panas.
Susu bikinan PT Nestlé Indonesia itu diduga terkontaminasi dengan cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi. Itu dirilis resmi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF).
Olehkarena itu, BPOM memerintahkan Nestle menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara importasi produk formula bayi tersebut. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan penarikan produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA – Pabrik Konolfingen, Swiss dilakukan di beberapa negara.
“Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk formula bayi terdampak tersebut telah diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ < 0,20 µg/kg),” katanya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Adapun produk yang terdampak adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi usia 0–6 bulan) dengan Nomor izin edar: ML 562209063696 dan nomor bets: 51530017C2 dan 51540017A1.
Taruna mengatakan, hingga kini, belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia yang berkaitan dengan konsumsi produk formula bayi tersebut. Meskipun hasil pengujian menunjukkan tidak terdeteksi cemaran, pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan konsumen produk, yakni para bayi.
Selain itu, PT Nestlé Indonesia telah melakukan penarikan sukarela terhadap seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM.
Adapun EURASFF dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) mengeluarkan peringatan keamanan pangan global produk formula bayi.
Dia menjelaskan bahwa toksin cereulide merupakan toksin yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus. Toksin ini bersifat tahan panas, sehingga tidak dapat dimusnahkan atau dinonaktifkan melalui penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.
“Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala secara cepat, umumnya dalam rentang 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, berupa muntah hebat atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa,” katanya.
BPOM akan terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market, serta berkoordinasi secara intensif dengan otoritas pengawas obat dan makanan lainnya untuk memastikan seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
Taruna mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan. (vit)


