WARTALENTERA-Nasib eks Presiden Korsel di tangan hakim Jee Kui Youn, usai dituduh makar karena keluarkan dekrit presiden. Kini, mata dunia mengarah pada sang algojo yang siap mengetuk palu pada sidang vonis, 19 Februari nanti.
Pasalnya, ia bersiap menentukan nasib mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. Dalam sidang terakhir yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (13/1/2026), jaksa penuntut secara resmi mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap pria berusia 65 tahun tersebut.
Yoon dituduh memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer pada Desember 2024. Jaksa mengeklaim bahwa Yoon bersama mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun telah merancang rencana untuk mempertahankan kekuasaan sejak Oktober 2023.
Namun, Yoon membantah keras tuduhan tersebut dan berdalih bahwa langkahnya adalah hak konstitusional untuk memperingatkan oposisi. Lahir pada November 1974, Jee Kui Youn adalah lulusan hukum Universitas Nasional Seoul yang memiliki rekam jejak mentereng.
Sebelum menjabat sebagai hakim di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Februari 2023, ia pernah mengemban tugas sebagai jaksa militer dan hakim peneliti di Mahkamah Agung, sebuah posisi prestisius yang hanya diperuntukkan bagi ahli hukum dengan ketelitian tinggi. Rekam jejak Jee diwarnai dengan berbagai putusan terhadap tokoh besar.
Pada Februari 2024, ia membebaskan Ketua Samsung, Lee Jae Yong, dari tuduhan manipulasi harga saham. Di sisi lain, ia menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada aktor Yoo Ah In atas kasus narkoba pada September 2024.
Hakim Jee kini tengah diuji di tengah arus polarisasi politik Korea Selatan. Sebelumnya, pada Maret 2025, Jee memicu perdebatan sengit saat membebaskan Yoon dengan jaminan melalui interpretasi masa penahanan yang tidak biasa, yakni dihitung dalam satuan jam, bukan hari.
Partai Demokrat Korea (DP) dan kelompok sayap kiri menyuarakan keraguan atas kompetensinya, bahkan menuduh Jee bersikap terlalu lunak. Di sisi lain, pendukung Yoon pun tidak melihat Jee sebagai sekutu.
Pengacara mantan Menhan Kim bahkan menyebut bahwa hakim ketua tersebut “tidak berada di pihak kami.” Gaya kepemimpinan Jee dalam persidangan juga kerap memicu diskusi. Ia sering melontarkan komentar santai kepada pihak berperkara, seperti “jangan terlalu sedih” kepada penuntut atau “pengadilan memiliki alasan tersendiri” kepada pengacara.
Pendekatan fleksibel ini dianggap pendukungnya sebagai bentuk keseimbangan, namun dikritik lawan politik karena dinilai mengurangi keseriusan kasus pemberontakan negara. Berdasarkan hukum Korea Selatan, tuduhan memimpin pemberontakan membawa konsekuensi maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pelaksanaan hak konstitusional presiden untuk memberlakukan keadaan darurat tidak dapat dianggap sebagai pemberontakan,” tegas Yoon Suk Yeol dalam pernyataan terakhirnya. Dunia kini menanti tanggal 19 Februari 2026, saat Hakim Jee Kui Youn dijadwalkan membacakan putusan final. Vonis ini tidak hanya akan menentukan sisa hidup Yoon Suk Yeol, tetapi juga menjadi preseden hukum dan politik terbesar dalam sejarah modern Korea Selatan. (sic)


