WARTALENTERA – Beredar sebuah video yang menampilkan Ketua BEM UGM yang menyebutkan bahwa Mitra SPPG memperoleh keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun, bahkan dikaitkan dengan dugaan mark-up bahan baku. Narasi tersebut kemudian dihubungkan dengan isu kepemilikan dapur oleh pihak yang diasosiasikan dengan partai politik tertentu, sehingga muncul kesan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disiapkan untuk membiayai kepentingan partai.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan bentuk disinformasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta teknis maupun skema pembiayaan yang berlaku.
Ia membantah klaim mitra meraup keuntungan Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi yang keliru dan tidak berdasar pada realitas investasi maupun operasional.
“Mitra mendapatkan “untung bersih” Rp 1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi,” tegasnya di Pekanbaru, Sabtu (21/2/2026).
Padahal, lanjutnya, angka Rp1,8 miliar bukan keuntungan bersih, melainkan estimasi pendapatan kotor maksimal dengan perhitungan Rp6.000.000 x 313 hari operasional (Minggu libur) = Rp1.878.000.000 per tahun. Angka tersebut bukan laba bersih, melainkan pendapatan sebelum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, dan risiko usaha lainnya.
Untuk memperoleh insentif tersebut, mitra wajib membangun SPPG sesuai Juknis 401.1 Tahun 2026 yang menetapkan standar teknis sangat ketat. Estimasi investasi awal yang harus dikeluarkan Mitra dari dana pribadi berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, bergantung harga lahan dan lokasi (misalnya Jakarta, Bali, Batam, atau Papua). Investasi ini merupakan belanja modal (Capital Expenditure/CapEx).
“Investasi tersebut meliputi antara lain pengadaan lahan seluas 500–800 meter persegi, pembangunan dapur industri ±400 meter persegi, pengadaan 8-10 unit AC, pemasangan CCTV di 16 titik, instalasi listrik 3 phase, sistem filtrasi air standar air minum, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), lantai granit atau epoksi antibakteri, mess karyawan dan ruang kantor, peralatan masak berskala industri, penyediaan serta pelatihan tenaga relawan, dan fasilitasi sertifikasi seperti SLHS dan Halal,” kata Sony memaparkan.
Selain itu, SPPG Mitra juga memiliki risiko tinggi yang harus ditanggung. Setidaknya ada tiga risiko bisnis yang dihadapi SPPG Mitra.
Pertama, risiko kontrak tahunan dimana bisa diperpanjang tidaknya bergantung dengan hasil audit kepatuhan, higienitas, dan kinerja operasional. Semua keputusan sepenuhnya berada pada BGN.
Lalu, kedua adalah risiko pemeliharaan aset. Seluruh biaya perawatan gedung dan peralatan, termasuk penyusutan nilai aset akibat penggunaan intensif, menjadi tanggung jawab Mitra SPPG.
Ketiga adalah risiko renovasi dan relokasi. Apabila ditemukan pelanggaran standar (misalnya alur dapur berpotensi menyebabkan cross contamination) atau terjadi penolakan permanen dari masyarakat sekitar sehingga harus relokasi, seluruh biaya bongkar, bangun ulang, dan pemindahan ditanggung 100 persen oleh Mitra SPPG.
“BGN tidak mencairkan dana untuk risiko teknis maupun sosial yang menjadi tanggung jawab Mitra,” ujar Sony.
Karena itu, dengan nilai investasi Rp2,5-6 miliar dan pendapatan kotor sekitar Rp1,8 miliar per tahun, titik impas (Break Even Point/BEP) secara rasional baru dapat dicapai dalam 2-2,5 tahun. Pada tahun pertama dan kedua, Mitra pada umumnya masih berada dalam fase pengembalian modal dan depresiasi aset.
Tidak ada “penyunatan” porsi makanan
Dalam kesempatan yang sama, Sony juga menerangkan bahwa tudingan terhadao Mitra SPPG yang memperoleh keuntungan dengan menyunat porsi makanan, menunjukkan ketidakpahaman terhadap tata kelola keuangan program MBG. Ia mengatakan, BGN secara tegas memisahkan insentif fasilitas/gedung (Rp6 juta per hari), dan anggaran bahan baku/makanan.
“Melalui prinsip At-Cost dan penggunaan Virtual Account (VA), dana belanja bahan baku tidak masuk ke rekening pribadi Mitra. Dana tersebut berada dalam VA operasional yang pencairannya diawasi ketat dan dibayarkan sesuai bukti belanja riil,” tuturnya.
Dijelaskan juga, tidak terdapat margin makanan dalam program MBG. Apabila terdapat selisih harga bahan, dana tersebut tidak dapat ditarik menjadi keuntungan Mitra dan tetap tercatat dalam sistem keuangan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dengan Juknis 401.1, satu-satunya hak mitra adalah insentif fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan lauk atau porsi makanan,” tandasnya.
Lalu, mengapa negara menggunakan skema insentif, bukan membangun sendiri?
Sony menjelaskan, kebijakan pemberian insentif fasilitas merupakan strategi efisiensi anggaran sekaligus pemindahan risiko (risk transfer). Ia lantas memberikan simulasi apabila negara membangun 30.000 SPPG secara mandiri, 30.000 x Rp3 miliar = Rp90 triliun (belum termasuk tanah dan biaya perawatan).
Dengan skema kemitraan (availability payment), negara tidak mengeluarkan belanja modal besar di awal, dan APBN tidak terbebani CapEx raksasa yang berpotensi mangkrak. Negara hanya membayar insentif harian sesuai ketersediaan layanan.
Skema ini memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur gizi secara masif dalam hitungan bulan, bukan tahun. Negara pada dasarnya “membeli waktu” pembangunan, sementara risiko konstruksi, pemeliharaan, dan operasional berada pada Mitra SPPG. (inx)


