WARTALENTERA-Cek sistem Siskohat, Menhaj instruksikan optimalisasi serapan kuota jemaah. Jika masih ada kuota kosong, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, minta segera memitigasi kendala teknis dan memastikan kesiapan layanan jemaah haji jelang keberangkatan, saat melakukan kunjungan kerja dan rapat koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Haji dan Umrah Jawa Tengah beserta jajarannya di Asrama Haji Semarang.
Dalam diskusi intensif tersebut, Menhaj menekankan tiga poin krusial, pertama optimalisasi serapan kuota, kedua standarisasi fasilitas asrama, dan ketiga penegakan aturan bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Menhaj menyoroti pentingnya gerak cepat dalam mengisi sisa kuota akibat jemaah yang wafat, sakit, atau mengundurkan diri.
Ia menginstruksikan sistem Siskohat di daerah untuk bekerja proaktif agar posisi yang kosong segera diisi oleh jemaah cadangan yang telah memenuhi syarat pelunasan. “Isu kuota ini sangat krusial di tingkat nasional. Saya tidak ingin melihat ada satu kursi pun yang kosong atau mubazir hanya karena lambatnya administrasi mitigasi. Setiap kursi adalah harapan jemaah yang sudah mengantre belasan tahun,” tegas Menhaj di Semarang, dikutip Sabtu (4/4/2026).
Menhaj juga melakukan inspeksi terhadap fasilitas Asrama Haji Semarang. Ia memberikan tenggat waktu yang ketat terkait distribusi perlengkapan jemaah. Ia menegaskan bahwa koper dan atribut haji harus sudah 100 persen diterima jemaah sebelum mereka masuk asrama.
Selain itu, kelayakan fasilitas seperti kasur, AC, serta kualitas katering dengan menu khusus lansia menjadi prioritas utama. “Wajah pelayanan kementerian kita tercermin dari bagaimana kita menjamu tamu Allah di asrama. Jika ada vendor yang lamban atau fasilitas asrama yang tidak layak, saya instruksikan untuk segera diganti dalam hitungan hari. Tidak ada kompromi untuk kenyamanan jemaah, terutama bagi para lansia kita,” tambah Menhaj.
Terkait ekosistem haji, Menteri secara khusus memperingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang meminta keistimewaan atau privilege tertentu, termasuk KBIHU maupun Petugas Haji Daerah (PHD). Menhaj meminta Kakanwil Jawa Tengah untuk menertibkan KBIHU yang mencoba melakukan “cawe-cawe” atau mengatur fasilitas secara mandiri di luar SOP yang telah ditetapkan pemerintah, seperti permintaan blok kamar khusus atau pengaturan bus sendiri.
“Saya titipkan pesan kepada seluruh Kakanwil dan jajarannya: tertibkan KBIHU yang melanggar SOP. Kita harus adil. Begitu juga dengan PHD, mereka harus benar-benar kompeten dan siap bekerja melebur dengan PPIH. Tugas petugas adalah melayani jemaah, bukan melayani pejabat atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Melalui rangkaian koordinasi ini, Menteri Haji dan Umrah ingin memastikan bahwa filosofi “Kehadiran Negara” benar-benar dirasakan oleh jemaah. Melalui sinergi anggaran dengan Pemerintah Daerah dan ketegasan aturan, diharapkan operasional haji tahun ini dapat berjalan lebih transparan, proporsional, dan nyaman bagi seluruh jemaah haji Indonesia. (sic)


