WARTALENTERA – Dalam upaya mendukung kebijakan penghematan BBM (bahan bakar minyak, Red), Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah mendukung efisiensi operasional sekaligus penghematan bahan bakar minyak (BBM).
Kepala BGN Dadan Hindayana, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi mobilitas pegawai tanpa mengganggu layanan publik masyarakat.
“Penerapan sistem kerja fleksibel, termasuk Work From Home (WFH), menjadi salah satu cara efektif untuk menekan konsumsi BBM,” jelasnya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
BGN juga menerapkan skema kerja bergilir bagi unit yang berhubungan langsung dengan masyarakat dengan menjalankan sistem kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH secara terjadwal.
“Bagi yang melayani publik WFH dilakukan bergantian. Yang WFO Jumat akan WFH Senin, demikian juga sebaliknya,” tambah Dadan.
Meski bekerja dari rumah, Dadan menegaskan bahwa kedisiplinan dan responsivitas pegawai tetap menjadi prioritas utama. Dia menekankan pentingnya menjaga kelancaran komunikasi selama jam kerja.
“Untuk memastikan produktivitas dan kelancaran komunikasi dalam melaksanakan tugas kedinasan selama penerapan WFH, seluruh pegawai wajib menyalakan alat komunikasi dan merespons dengan cepat setiap instruksi dan atau arahan dari pimpinan mulai pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan 16.00 waktu setempat,” tegasnya.
Ia pun berharap agar para pegawai dapat merespons pesan pekerjaan serta menjawab panggilan telepon, kecuali dalam kondisi tertentu seperti sedang dalam perjalanan udara.
“Diminta merespons pesan pekerjaan dengan ketentuan paling lama 5 menit, merespons panggilan telepon pekerjaan dengan ketentuan kurang dari 3 kali nada panggilan,” sambung Dadan.
Dengan kebijakan ini, BGN berharap dapat mendukung efisiensi penggunaan energi sekaligus memastikan kinerja organisasi tetap optimal dalam menjalankan program-program prioritas, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tidak berlaku bagi SPPG
Selain itu, kebijakan WFH untuk penghematan BBM juga tidak berlaku bagi sejumlah posisi yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, dan Akuntan yang bertugas dalam pelayanan dan operasional strategis.
“Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik maka tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” lanjut Dadan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG, khususnya dalam memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai ketentuan.
Dadan menegaskan bahwa penerapan WFH ini dilakukan secara terukur dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut, dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya di lapangan. (inx)


