warta lentera great work
spot_img

Insentif SPPG Tidak Otomatis Hilang Walau Kena Suspend?

Bergantung pada sumber permasalahannya.

WARTALENTERA – Insentif SPPG (Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi) tidak otomatis hilang meski terkena sanksi berupa penutupan sementara atau suspend. Lalu, apa gunanya sanksi tersebut?

Menurut Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sanksi suspend tidak otomatis menghilangkan insentif SPPG karena hal ini bergantung pada penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Jika kejadian luar biasa (KLB) terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar, maka SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif.

Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku.

“Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” tegas Dadan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Ia menambahkan, jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) seperti proses memasak yang terlalu cepat, maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis), jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) seperti proses memasak yang terlalu cepat, maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend. Dalam hal ini, kesalahan dinilai bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik.

Dengan demikian, Dadan memastikan, insentif SPPG tidak akan dibayarkan apabila dapur MBG tersebut diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness. Contohnya adalah ketika terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.

Ia juga merinci kategori suspend yang menjadi dasar penilaian pemberian insentif. Pertama, kategori kejadian menonjol yang bukan disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tetap mendapatkan insentif SPPG. Kedua, kejadian menonjol yang disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tidak mendapatkan insentif.

Ketiga, kategori kejadian non-menonjol yang memerlukan perbaikan minor masih mendapatkan insentif. Sedangkan keempat, kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan mayor tidak mendapatkan insentif.

Menurutnya, suspend mayor tersebut merujuk pada kondisi di mana SPPG memerlukan banyak perbaikan mendasar yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

“Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional,” ujarnya.

Data terakhir menunjukkan dari 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 1.356 masuk dalam kategori mayor dan tidak mendapat insentif.

Dengan penjelasan ini, BGN berharap seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme pemberian insentif SPPG secara utuh, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional yang baik di setiap SPPG. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular