WARTALENTERA-Buronan interpol diringkus, WNI DPO kasus penipuan daring lintas negeri. Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan Red Notice Interpol (RNI) terkait kasus penipuan daring (online) lintas negara.
Buronan itu berinisial LCS dan ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (3/5/2026). Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, penangkapan itu merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.
“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ucap Himawan dalam keterangan persnya, dikutip Selasa (5/5/2026). Ia menambahkan, LCS termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja. Kasus tersebut tercatat memiliki sedikitnya 23 laporan polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia.
Seluruh laporan tersebut kini ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama “abbishopee”.
Usai ditangkap, saat ini tersangka LCS telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. Himawan mengatakan Polri akan terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat. Sekaligus menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” tuntasnya. (sic)


