WARTALENTERA – Bagi Gina Yolanda, seorang jurnalis perempuan, ruang redaksi bukan sekadar tempat meracik berita, melainkan rumah kedua tempat ia menitipkan separuh usianya selama dua dekade. Namun, ketika badai PHK massal menerjang Bakrie Group pada Agustus 2025 lalu, pengabdian panjang sejak 2006 itu seolah runtuh dalam semalam.
Mantan Asisten Produser TV One ini tidak pernah membayangkan bahwa setelah puluhan tahun mengabarkan keadilan bagi publik, ia justru harus berdiri di garda terdepan untuk memperjuangkan keadilannya sendiri.
Perselisihan bermula ketika manajemen PT Lativi Mediakarya (TV One) melakukan pemecatan sepihak tanpa kesepakatan bersama. Luka itu kian menganga ketika hak-hak normatifnya digantung; gaji terakhir ditunda, dan uang pesangon yang seharusnya menjadi jaring pengaman hidupnya justru disodorkan dalam bentuk skema cicilan bulanan.
Bagi Gina, ini bukan sekadar urusan nominal rupiah yang diutak-atik, melainkan sebuah penghinaan terhadap martabat profesi.
Menolak pasrah menjadi korban sistem yang pincang, Gina Yolanda memilih angkat senjata secara hukum. Gandengan tangan dari LBH Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mempertebal keyakinannya bahwa ruang sidang adalah medan laga yang harus ia menangkan.
Lewat perkara nomor 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst, ia menggugat balik sang raksasa media. Ia menuntut apa yang menjadi hak mutlaknya: pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) wajib dibayar tunai, utuh, dan sekaligus.
Perjuangan sunyi di meja hijau itu akhirnya menemui titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat mengetuk palu kemenangan bagi Gina pada Senin (11/5/2026).
Hakim dengan tegas merubuhkan arogansi skema cicilan sepihak dari perusahaan dan memerintahkan pembayaran kompensasi dilakukan secara tunai tanpa kompromi.
Putusan ini seketika bergulir menjadi angin segar di tengah gersangnya perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja media di Indonesia. AJI Jakarta menegaskan, keberanian Gina adalah alarm keras bagi industri yang kerap menganggap pesangon sebagai beban yang bisa “diecer”.
Jika praktik mencicil hak pekerja kemarin dibiarkan tanpa perlawanan, ia akan menjelma menjadi preseden buruk yang siap memangsa ribuan jurnalis lainnya.
Di balik lembaran salinan putusan hakim, ada sebuah manifesto penting yang ditinggalkan Gina Yolanda untuk ruang-ruang redaksi yang hari ini masih bertahan.
“Yang paling utama, jangan pernah takut menuntut keadilan!” tulis Gina, menyuarakan kelegaan sekaligus ketegasan.
Ia menolak keras jika ketidakadilan yang jamak terjadi hari ini dibiarkan membusuk menjadi sebuah normalitas baru di masa depan.
“Saya tidak ingin generasi jurnalis berikutnya mewarisi ruang kerja yang menganggap hak sebagai sesuatu yang bisa ditunda, dicicil sesuka hati, dikurangi, atau dinegosiasikan sepihak,” cetusnya.
Melalui ketukan palu di PN Jakarta Pusat, Gina tidak hanya memenangkan hak finansialnya, tetapi juga mengembalikan marwah jurnalis yang sesungguhnya: bahwa mereka yang bertugas menyuarakan kebenaran, tidak boleh gemetar saat menuntut keadilan bagi diri mereka sendiri.
Sebab seperti yang ia yakini di sepanjang jalan terjal ini: “Hidup yang tak dipertaruhkan, tak akan pernah dimenangkan.” (inx)


