warta lentera great work
spot_img

Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula, Ditaksir Rugikan Negara Rp400 Miliar

Ditaksir rugikan negara Rp400 miliar. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong ditahan Kejagung. Kebijakan impor gula mana yang membuatnya jadi tersangka?

WARTALENTERA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung pada Selasa (29/10/2024) malam. Mengenakan rompi pink, terlihat Tom Lembong digiring jaksa ke arah mobil tahanan bersama seorang tersangka lainnya berinisial CS.

Ia dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, berinisial CS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula periode 2015-2016. Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

“Keduanya dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar kepada wartawan, dikutip Rabu (30/10/2024).

Abdul Qohar menambahkan, Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024) malam.

Qohar menjelaskan, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” terangnya. Padahal, lanjutnya, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” paparnya lagi.

Sedangkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini adalah ketika pada 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016. Ia juga menambahkan, bahwa CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Seharusnya, kata dia, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.

“PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” imbuhnya. Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (sic)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular