warta lentera great work
spot_img

MK Putuskan KPK Boleh Tangani Kasus Korupsi Personel TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengakui siap mendukung apapun bentuk penegakkan hukum yang adil dan transparan.

WARTALENTERA – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berwenang mengadili personel TNI yang tersandung kasus korupsi. Keputusan wewenang untuk mengadili personel TNI itu keluar, usai MK mengabulkan permohonan yang dilayangkan advokat Gugum Ridho Putra, melalui sidang permohonan gugatan.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” terang Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, dikutip Minggu (1/12/2024). Sebelumnya, pada Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 dijelaskan, bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
MK menyebut, pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan UUD RI Tahun 1945. Sehingga MK memberikan tambahan di akhir pasal itu: ’’Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai atau ditemukan oleh KPK.’’

Oleh karena itu, tidak terdapat kewajiban bagi lembaga antirasuah itu menyerahkan perkara tipikor kepada oditurat dan peradilan militer. Pun sebaliknya, hakim memberikan penjelasan terhadap perkara tipikor yang dilakukan oleh pengadilan militer atau penegak hukum selain KPK.

Tak ada kewajiban penegak hukum itu melimpahkannya ke KPK. Hakim juga mendorong dalam putusan terdaftar nomor 87/PUU-XXI/2023 agar KPK tidak ewuh-pakewuh dalam penindakan korupsi yang melibatkan militer.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengapresiasi hasil permohonan uji materi Pasal 44 UU KPK tersebut. Sebab, selama ini sering kali dalam pelaksanaannya, jika subjek hukum terdiri atas sipil dan TNI, perkaranya di-split.

Yang sipil ditangani oleh KPK, yang TNI disidang dalam peradilan militer. Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi.

“Peradilan juga jadi tidak efektif dan efisien,’’ akunya, Minggu (1/12/2024). Ghufron menambahkan, KPK segera berkoordinasi dengan menteri pertahanan (Menhan) dan panglima TNI.

’’Untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya sesuai putusan MK,” imbuhnya. Merespons putusan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, siap mendukung apapun bentuk penegakkan hukum yang adil dan transparan, sesuai dengan tugas dan fungsi TNI.

“Jika memang ada komunikasi atau koordinasi yang diperlukan, TNI siap mendukung sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,” kata Hariyanto, dikutip Minggu (1/12/2024).

Namun, ia mengungkap, bahwa hingga saat ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK terkait rencana pertemuan untuk membahas putusan MK tersebut. “Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana pertemuan atau pembahasan lebih lanjut mengenai putusan MK,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk Menteri Pertahanan (Menhan), sebagai pembina utama bidang pertahanan. “Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Prinsipnya, TNI berkomitmen untuk mendukung setiap langkah yang bertujuan menjaga stabilitas dan kedaulatan negara,” tegasnya. (sic)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular