WARTALENTERA-Indonesia bakal ikuti Australia, batasi usia anak untuk mengakses media sosial. Wacana pembatasan usia anak untuk mengakses dunia digital itu dibeberkan Menkomdigi (Menteri Komunikasi dan Digital) Meutya Hafidz, usai menggelar Ratas dengan Presiden Prabowo Subianto, Senin (13/1/2025).
Meutya mengungkapkan, bahwa pemerintah tengah mempersiapkan regulasi mengenai batas usia untuk mengakses media sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari potensi paparan konten negatif di dunia maya dan telah mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden sangat memperhatikan isu terkait anak-anak. Beliau menyarankan agar kajian ini terus dilanjutkan dan segera dilaksanakan demi perlindungan anak di ranah digital,” ujar Menkomdigi, dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, dikutip Selasa (14/1/2025).
Aturan itu akan dimulai dengan penerbitan regulasi di tingkat pemerintah. Dalam jangka panjang, pihaknya berencana melakukan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk selanjutkan dirancang menjadi undang-undang (UU).
“Sebagai langkah awal, pemerintah akan mengeluarkan aturan sementara sambil mempelajari lebih dalam. Aturan ini nantinya dapat diperkuat melalui kajian yang melibatkan DPR untuk memastikan perlindungan anak secara komprehensif di ruang digital,” bebernya.
Dia melanjutkan, langkah pertama nanti, ada kemungkinan untuk menyusun draf peraturan pemerintah lebih dulu sambil mengkaji regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital. “Kami pelajari dulu betul-betul. Tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu,” ungkap mantan jurnalis tersebut.
Wacana pembatasan usia untuk mengakses media sosial ini menjadi salah satu perhatian utama Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa anak-anak Indonesia terlindungi dari dampak buruk konten yang tidak sesuai usia di internet.
Sebatas informasi, Australia menjadi negara pertama di dunia yang membatasi usia anak, minimal 16 tahun, untuk mengakses anak ke media sosial. Ketetapan itu sudah resmi diundangkan sejak 28 November 2024 lalu. (sic)


